ACEH TENGAH | Salah seorang oknum guru P3K berinisial “AZ” diduga lulus ujian dengan prosedur tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Guru P3K tersebut, mengajar tepatnya di SD.N 10 Celala, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh. Kamis, (15/06/23).
Menurut informasi yang di himpun oleh awak media bahwa, guru P3K tersebut tidak pernah sama sekali mengajar (masuk) di SD.N 10 Celala, Kecamatan Celala.
Dalam hal itu bahwa guru tersebut, merupakan anak dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah.
Oknum guru P3K dengan inisial “AZ”, di nyatakan telah lulus ujian P3K dengan tidak sesuai prosedur yang berlaku dan namanya telah terdaftar di Dapodik Aceh Tengah sejak tahun 2019.
Keterangan dari salah seorang guru yang sudah bertahun-tahun honor di sekolah tersebut menjelaskan bahwa ia tergeser pada saat dinyatakan lulus.
“Saya tergeser waktu dinyatakan lulus P3K dari sekolah SD.N 10 Celala dikarenakan saya di ganti oleh anak Kadis Pendidikan yang sama sekali tidak pernah honor di sekolah SD ini, dan bisa ikut tes P3K, di nyatakan langsung lulus, dan di tempatkan di SD Negeri 10 Celala, sangat kecewa bergeser dari sekolah di mana saya mengabdi bertahun-tahun” ucapnya.
Setelah itu, awak media mencoba menelusuri informasi tersebut, pihak media pun turun untuk mencari kejelasan kepada pihak Kepala Sekolah SD.N 10 Celala atas informasi tersebut.
Kepala Sekolah SD.N 10 Celala Sulastri, S.pd, saat dikonfirmasi oleh awak media menjelaskan bahwa guru yang bersangkutan tersebut, mengajar/honor di SD.N 10 Celala sejak tahun 2019.
“Guru yang bersangkutan mengajar di sekolah ini 1 minggu 3 hari masuk, terkadang jarang masuk karena jarak Kota Takengon ke Celala jauh,” kata Sulastri.
Selanjutnya, dari keterangan yang didapat bahwa oknum guru tersebut sering tidak masuk, kemungkinan ada halangan.
Kepala Sekolah SD.N 10 Celala, mengatakan kembali bahwa benar guru yang bersangkutan anak dari Kepala Dinas Pendidikan Aceh Tengah. Tutupnya.
[ RED ]
Komentar