Nanggroe.net, Lhokseumawe | Acara perayaan ulang tahun anak Walikota Lhokseumawe yang juga dihadiri oleh Walikota Suadi Yahya di salah satu cafe tersohor di Lhokseumawe telah menyakiti masyarakat Kota Lhokseumawe dan menunjukkan moralitas pemimpin bangsa kita semakin hari semakin terdegradasi.
Hal itu disampaikan Muhammad Fadli, Ketua BEM Fakultas Hukum Unimal kepada Nanggroe.net, Jum’at (5/6) mengatakan, pesta Ultah tersebut terlihat bahwa Walikota Lhokseumawe telah melangggar aturan terkait Covid-19 untuk melakukan Pshycal Distancing (jaga jarak) dan juga tidak memakai masker.
“Sungguh kebobrokan moralitas ketika Walikota Lhokseumawe yang melanggar Hukum dan melanggar himbauan dan instruksinya sendiri dalam pencegahan Covid-19 di Kota Lhokseumawe,” tandasnya.
Baca Juga : Walikota Lhokseumawe Rayakan Ultah Anaknya Saat Pandemi Covid-19
Lanjut Fadli, Beberapa waktu lalu Walikota Lhokseumawe menggalakkan masyarakat untuk melakukan Phscycal Distancing dan mewajibkan semua masyarakat yang masuk ke kota Lhokseumawe untuk memakai masker, bahkan yang melanggar sebanyak 3 kali akan diberikan sanksi melalui surat edarannya,
Pun juga, Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Surat Edaran Plt Gubernur Aceh Nomor 440/7810 untuk Bupati/Walikota terkait penerapan masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada kriteria Zona Merah dan Zona Hijau di Aceh yang diterbitan 2 Juni 2020, tertulis bahwa saat ini Kota Lhokseumawe termasuk dalam Zona Merah, yang tentunya protokoler tentang pencegahan Covid-19 harus semakin di tingkatkan.
“Ini merupakan perbuatan dan prestasi yang sangat buruk dipertontonkan ke publik selama dua periode kepemimpinan Suaidi Yahya sebagai Walikota Lhokseumawe,” tutur Fadli.
“Perbedaan kelas antara kelas strata atas dan kelas strata bawah begitu vulgar ditunjukkan ke hadapan publik,” tuturnya lagi
Menurut Fadli, selama ini masyarakat Lhokseumawe mematuhi himbauan Walikota seperti jaga jarak, memakai masker, tidak membuat kerumunan massa, termasuk masyarakat tidak mengadakan resepsi pernikahan
“Walikota Lhokseumawe telah mengamini dengan perbuatannya bahwa Hukum itu tumpul ke atas dan tajam ke bawah, padahal dalam konstitusi kita mengenal ‘Azas Equality before the law‘ persama hak di muka hukum,” cetusnya
Semua peraturan perundang-undangan terkait pencegahan dan penanganan covid-19 termasuk yang himbauan dan instruksi walikota Lhokseumawe harus berlaku untuk semua masyarakat Lhokseumawe, termasuk untuk Walikota Lhokseumawe sendiri dan keluarganya.
Maka dari itu, Muhammad Fadli yang juga Aktivis Mahasiswa meminta Kapolres Lhokseumawe untuk memeriksa Walikota, Suadi Yahya yang terindikasi melakukan pelanggaran aturan Covid-19.
“Kita meminta Kapolres kota Lhokseumawe untuk mengambil sikap tegas dengan cara memanggil Walikota Lhokseumawe beserta keluarganya untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran hukum yang di lakukan dengan cara membuat pesta tanpa melaksanakan protokoler pencegahan Covid-19,” pungkasnya.
Penuturan Fadli melihat, Walikota Lhokseumawe telah mengangkangi maklumat Kapolri, instruksi Presiden, dan peraturan perundang-undangan lainnya tentang pencegahan Covid-19.
“Kapolri pernah menyampaikan Azas Hukum di dalam maklumat nya ‘Salus populi Suprema Lex Exto‘ Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” jelasnya.
“Disini masyarakat Kota Lhokseumawe ingin melihat kinerja dan keberpihakan Kapolres Lhokseumawe terhadap masyarakat Kota Lhokseumawe dalam masa jabatan perdananya sebagai Kapolres Kota Lhokseumawe,” tutup Muhamad Fadli.
Komentar