Apa Kabar Pendidikan Indonesia Di Tengah-Tengah Pandemic Ini?

Nanggroe.net, Lhokseumawe | Memperingati hari pendidikan Nasional Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik meminta kepada Kemendikbud untuk meratakan pendidikan ke seluruh plosok yang ada di Aceh, (03/05/2020).

semenjak wabah corona virus menjadi pandemic global banyak hal yang berubah,tatanan hidup masyarakat dalam bernegara juga berubah, dan sebagaimana kita tau manusia Adalah makhluk yang berfikir maka dapat memetik beberapa hal dari pandemi salah satu pendidikan.

ketua DPM Fisip Unimal Maulidi Alfata mengatakan “pendidikan di tengah pandemic ini semua negara didunia saat ini mengeluarkan kemampuan nya untuk bisa menjalankan sistem pembelajaran, termasuk Indonesia, sitem belajar mengajar di laksanakan PJJ ( pembelajaran jarak jauh).ujar nya

Baca Juga: Lagi, Satu Pasien Santri Asal Tamiang Positif Corona, Total 11 Kasus Di Aceh

“Dengan mengunakan smartphone atau teknologi”lalu apakah ini efektif dan terjangkau akses teknologi sampai ke daerah (3T) Tertinggal Terplosok dan Terluar ini menjadi masalah yang harus diperhatikan bagaimana siswa Dan generasi bangsa disana bisa menyerap ilmu pengetahuan sedangkan akses nya tidak sampai, lanjutnya.

Fata menambahkan “pembelajaran jarak jauh mengunakan teknologi itu berhubungan dengan kouta Dan akses jaringan di daerah terpencil apakah Sudah stabil jaringan untuk mereka bisa merima penyerapan ilmu pengetahuan, Dan selanjutnya kuota internet yang harus mereka pikirkan dengan mengeluarkan rupiah,ini menjadi suatu beban bagi masyarakat pendalaman untuk anak-anaknya melanjutkan proses belajar ditengah pandemi ini”.

Coba kita lihat lagi undang-undang no 20 tahun 2003 bab IV pasal 5 ayat 1 yang Berbunyi Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.ini yang diamanatkan undang-undang untuk mencerdaskan anak bangsa, Dan lanjutan pasal 5 ayat 3 berbunyi Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.

Baca Juga: Bullshit Dengan May Day Jika Kebijakan Pemerintah Tak Berpihak Kepada Pekerja

Jadi diliat dari 2 undang-undang tersebut belum Ada upaya pemerintah dalam meningkatkan Dan meratakan akses pendidikan Indonesia di pendalaman padahal amanat undang-undang jelas masyarakat pendalaman harus diberi layanan khusus untuk tetap berjalannya proses belajar.

Fata juga berharap kementrian pendidikan memberi solusi untuk ini supaya masyarakat pendalaman mendapat akses pendidikan Dan layanan khusus untuk bisa belajar ditengah pandemic ini supaya terwujudnya Kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. tutupnya

Komentar