Apa Sih Tugas Relawan Desa Lawan Covid-19 ? Ini Dia Surat Edaran Menteri Desa

Nanggroe.net, Aceh |Bagi anda yang tinggal di desa Walaupun kita tahu bahwa penyebaran virus ini belum separah yang ada di kota-kota besar, Namun kita tahu sendiri, bahwa banyak sekali pemuda/pemudi yang tinggal di desa memilih merantau ke kota.

Dan akibatnya, tentu, disaat mereka memutuskan untuk pulang/mudik kemungkinan besar warga desa yang lain akan was-was karena takut tertular. Meskipun belum pasti juga, apakah pendatang atau pemudik tersebut membawa virus corona.

Baca Juga: Motivator Petani Aceh: Pemerintah Jangan Abai Terhadap Petani Saat Covid-19

Nah, untuk mengantisipasi hal semacam itu dan meredam agar warga tetap dalam kondisi tenang. Maka perlulah dibentuk tim relawan desa lawan covid-19.

Salah satu tugas dibentuknya tim ini ialah untuk mendata pendatang atau pemudik yang baru masuk ke desa agar penyebaran virus covid dapat ditekan seminim mungkin.

Berikut surat edaran Menteri Desa nomor 8 tahun 2020 yang kurang lebih isinya sebagai berikut :

A. Melakukan pencegahan melalui langkah ebagai berikut :

  • Melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan COVID-19 baik gejala, cara penularan maupun langkah-langkah pencegahannya,
  • Mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya,
  • Mengindefikasi fasilitas-fasilitas desa yang bisa dijadikan sebagai rujukan isolasi,
  • Melakukan penyemprotan disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tanggan (hand sanitizer) di tempat umum seperti balai desa,
  • Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan COVID-19,
  • Menyediakan informasi penting terkait dengan COVID-19 seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan dan lain-lain,

Melakukan deteksi dini penyebaran COVID-19 dengan memantau pergerakan masyarakat melalui:

  • Pencatatan tamu yang masuk ke desa,
  • pencatatan keluar masuknya warga desa setempat ke daerah lain,
  • Pendataan warga desa yang baru datang dari rantau seperti buruh migran atau warga yang bekerja di kota-kota besar, dan
  • Pemantaun perkembangan orang dalam Pantauan (ODP) dan Pasien dalam Pantauan (PDP) COVID-19.
  • Memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul dan/atau kerumunan banyak orang, seperti pengajian, pernikahan, tontonan atau hiburan massa dan hajatan atau kegiatan serupa lainnya.

B. Melakukan penanganan terhadap warga desa korban COVID-19 melalui langkah-langkah sebagai berikut :

  • Bekerjasama dengan rumah sakit rujukan atau pukesmas setempat,
  • Penyiapan ruang isolasi desa,
  • Merekomendasikan kepada warga yang pulan dari daerah terdampak COVID-19 untuk melakukan isolasi diri,
  • Membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi,
  • Menghubungi petugas medis dan/atau Badan Penganggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk langkah atau tindak lanjut berikutnya terhadap warga yang masuk ruang isolasi.

C. Senantiasa melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Kabupaten/Kota c.q. Dinas Kesehatan dan/atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau sebutan lain serta BPBD.

Itulah tugas-tugas dari tim relawan desa didalam melawan pendemi covid-19.

Komentar