Nanggroe.media, BENER MERIAH – Dikabarkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah nomor urut 01 di Rusak oleh Orang Tak di Kenal (OTK).
Pengerusakan tersebut terjadi pada Sabtu (12/10/2024) sore setelah diketahui oleh Tim pasangan Edi Sariman Usman – Rais Abidin (ERA).
Pengerusakan APK itu terjadi di sejumlah titik seperti di Kampung Gunung, Kecamatan Bandar Kelipah, Kampung Gajah Putih, Kecamatan Gajah Putih, Kampung Sukajadi, Kecamatan Wih Pesam dan Kampung Kenine, Kecamatan Timang Gajah.
Menindaklanjuti hal itu, adanya pengerusakan baliho Alat Peraga Kampanye milik paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01 Edi Sariman Usman dan Rais Abidin (ERA) yang diduga dirusak oleh Orang Tidak di Kenal (OTK), M. Suhardinas, SH selaku Tim Pemenangan (ERA) Bidang Hukum dan Advokasi yang didampingi oleh Sucipto, SH dan Nasrun, secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Panwaslih Kabupaten Bener Meriah. Senin (14/10/2024).
Dalam penyerahan surat laporan Tim Pemenangan (ERA) Nomor : 15/ERA/X/2024 yang ditujukan langsung ke Ketua Panwaslih Bener Meriah yang mana pada saat penyerahan berkas laporan di terima langsung oleh Zulkifli, SH selaku Staf Bidang Hukum Panwaslih.
Penyerahan surat laporan tersebut berlangsung di Kantor Panwaslih Jalan Pante Raya – Bandara Rembele, Desa Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
M. Suhardinas selaku Tim Pemenangan (ERA) Bidang Hukum dan Advokasi kepada awak media Senin (14/10/24) mengatakan, untuk hari ini kami melaporkan terkait adanya perusakan spanduk sebagai alat peraga kampanye milik pasangan ERA yang tersebar dibeberapa Kecamatan yang kami duga dirusak OTK.
Menurutnya, hal ini ia lakukan guna untuk upaya pencegahan, karena pencegahan akan lebih baik dari pada penanganan perkara. Sebab kita semua membutuhkan kesetaraan dan keadilan sesama pasangan calon dan itu menjadi tangung jawab penyelengara pemilu terutama lembaga Panwaslih sebagai wasit dalam Pilkada ini.
Kuasa Hukum Paslon nomor urut 01 ERA, Sucipto, SH menjelaskan bahwa APK itu dipasang sudah sesuai dengan aturan dan norma-norma yang bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat secara luas agar mengenal calon pemimpinnya yang akan dicoblos pada tanggal 27 November 2024 nantinya.
Sucipto, SH sebagai kuasa hukum paslon 01 (ERA) menyatakan bahwa klien nya sangat dirugikan akibat APK baliho yang dipasang dirusak oleh orang tak bertanggung jawab.
“Itukan buatnya memakai biaya, dibuat dan dipasang menggunakan biaya bukan pakai daun,” imbuhnya.
Ditambahkan Sucipto, mantan Komisioner KIP Bener Meriah, berpesan kepada Panwaslih diseluruh tingkatan baik Kabupaten, Kecamatan, maupun Desa agar lebih sigap melakukan pengawasan tahapan Pilkada ini guna menjaga kondusifitas antar sesama pasangan calon nomor urut 1, 2, 3 dan 4.
Komentar