Nanggroe.net, Lhokseumawe | Seperti terjadi dimasa sekarang yang semakin banyak dan ketat nya aturan serta keputusan yang dibuat oleh pemerintah dalam menanggulangi kasus covid-19 yang tidak kunjung usai dan menyebabkan banyaknya opini ataupun fakta yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia. Oleh karena itu banyak timbul berbagai masalah akibat pandemi ini mulai dari aspek kesehatan, ekonomi, sampai pendidikan. Sehingga peran dan kebijakan pemerintah sangat penting untuk masalah ini.
Seperti beberapa minggu yang lalu pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang disingkat dengan PPKM. Sesuai peraturan undang-undang No.6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan, dalam UU tersebut disebutkan, karantina kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Tetapi sangat disayangkan banyak nya keluhan dari masyarakat tentang kebijakan pemerintah ini yang dinilai merugikan masyarakat kalangan bawah terutama dalam aspek ekonomi.
Saya berharap kepada pemerintah tak harus fokus kepada masalah kesehatan tetapi juga harus fokus pada angka kemiskinan yang semakin meningkat sejak tahun 2020. peningkatan jumlah penduduk miskin ini tejadi karena adanya aturan pembatasan kegiatan masyarakat yang menyebabkan sektor perekonomian semakin menurun.
Baca Juga :
Penetapan PPKM, Thierry Fahrezi : PPKM Itu “Pengkerdilan Penduduk Kurang Mampu”
Saya menekankan kepada pemerintah harus membuka kaca matanya dalam mengeluarkan aturan dan keputusan serta kebijakan, pemerintah harus lebih cermat memperhatikan berbagai aspek dalam kondisi kehidupan masyarkat saat ini, agar dapat terwujudnya sistem hukum sebagai a tool of social engineering diIndonesia. Sebagai mana fungsinya untuk menciptakan perubahan perubahan dan menata kembali dalam kehidupan masyarkat secara terencana sesuai dengan tujuan pembangunan bangsa.
Saya meminta kepada pemerintah untuk lebih terbuka dalam menerima aspirasi, kritik, dan saran dari masyarakat. Agar terciptanya keselarasan antara masyarakat dengan pemerintahan. Sebagai mana kita ketahui negara demokrasi adalah negara yang menjamin terhadap seluruh rakyatnya untuk menyampaikan pendapat, ekspresi dan aspirasi terhadap kelangsungan seluruh aspek kehidupan bernegara.
Dan saya juga berharap kepada masyarakat agar terciptanya kesadaran terhadap hukum karena Indonesia adalah negara hukum yang mana mengutamakan landasan hukum dalam semua aktivitas di kehidupan bermasyarakat, yang dinyatakan pada Undang-undang pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Masyarakat juga mempunyai peran penting untuk mengawasi dan mengontrol kinerja pemerintah. Seluruh kalangan masyarkat maupun mahasiswa dan pelajar harus mengetahui dan memahami akan hukum tersebut, disebabkan pengaruh hukum sangat penting dikehidupan masyarakat pada saat ini. dikarenakan seluruh perbuatan, tindakan, dan hak masyarakat berlandaskan pada hukum didalam peraturan perundang undangan. Seperti Adagium hukum “Ubi Societas Ibi Ius” yang artinya “Dimana ada masyarakat disitu ada hukum”.
Penulis Adalah : Ardiansyah Sinaga Kader HMI komisariat Hukum
Editor: Manzahari
Komentar