Nanggroe.net, Tanjung Priok | Kepolisan Sektor Tanjung Priok, berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan Selebgram dan Artis Sinetron.
Kedua tersangka tersebut berinisial ST yang juga merupakan Selebgram sekaligus model iklan sedangkan SH merupakan artis sinetron yang juga pemeran utama dalam sebuah film layar lebar.
Sedangkan untuk mujikari yang berinisial NR (26) merupakan karyawan Swasta dan CA (25) yang juga dijadikan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.
Baca Juga : Mobil terperosok di bekas galian pipa, Camat Tanah Luas “Itu proyek siluman”.
“kedua tersangka adalah suami istri,” Ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Wirdhanto Hadicaksono, dan Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto.
Keterangan dari Kapolres, terungkapnya kasus tersebut bermula dari masyarakat yang memberikan informasi kepada Kepolisian bahwasanya ada prostitusi online, informasi tersebut di dapatkan pada (4/11/2020).
Setelah mendapatkan laporan tersebut anggota Opsnal Polsek Tanjung Priok langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap kedua terduga yang telah melakukan perdagangan orang.
Baca Juga : Akhirnya jalan rusak di Loskala diperbaiki
Setelah mendapat laporan tersebut anggota Opsnal Polsek Tanjung Priok langsung melaksanakan penangkapan dan pemeriksaan terhadap kedua terduga yang telah melakukan perdagangan orang.
Setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut, memang benar bahwa keduanya merupakan mucikari atau penjual orang untuk melakukan prostitusi.
Dalam hal ini petugas kepolisian juga berhasil mendapatkan barang bukti dalam bentuk percakapan yang ada di Handphone dan sejumlah uang yang merupakan uang dari DP.
Setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan mendapatkan informasi tim kepolisian langsung melakukan pemeriksaan ke kamar hotel dimana prostitusi itu dilakukan.
Pada saat dilakukan nya periksa di kamar hotel petugas berhasil mengamankan 2 orang wanita dan 1 orang pria yang memang sedang melakukan perbuatan asusila, sehingga dalam kasus ini terdapat 5 orang tersangka.
“Sehingga jumlah semuanya 5 orang, kita lakukan pemeriksaan kita bawa semua ke Polsek untuk melakukan pemeriksaan, kemudian sebagai hasil pemeriksaan awal 2 orang mucikari kita tetap kan sebagai tersangka, sedangkan yang 3 orang lainnya sampai saat ini masi kita jadikan saksi,” ungkap Kapolres.
Adapun barang bukti lainnya yang diamankan kepolisian adalah berupa dompet, uang, handphone, alat kontrasepsi dan juga seprai yang ada di hotel tersebut.
Komentar