Nanggroe.net, Kisaran | Para aktivis yang ditangkap saat kericuhan demonstrasi penolakan UU Omnibuslaw Cipta Kerja yakni Heri Gunawan dan Arwan Syahputra merupakan mahasiswa aktif di perguruan tinggi saat ini yang sedang berjuang mati-matian untuk lolos dari jeratan hukum kasus dugaan melakukan perlawanan kepada petugas yang sedang melaksanakan tugas.
Kedua Mahasiswa aktif ini membantah seluruh tuntutan jaksa bahwa dirinya melakukan upaya dalam rangka melawan petugas pada saat melakukan pengamanan dalam aksi demontrasi tersebut.
Berikut ringkasan pledoi yang dibacakan tim penasihat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Kisaran,Selasa, 23 Februari 2021,Pledoi disusun oleh Hamsyaruddin, S.H.I.,Muhammad Danil, S.H.,Billi Julan Syah Putra, S.H.,Julpan Hartono SM Manurung, S.H.,Aulia Fatwa Hasibuan, S.H.,Rahmat Abdillah, S.H.,Muhammad Zubir, S.H.,Iskandar Faudi, S.H.,Helmi, S.H.
Bahwa Rekan Jaksa Penuntut Umum atas segala ketekunan dan kegigihannya dalam merumuskan dan membuktikan dakwaannya, yang kami yakini didasarkan pada tekad untuk mengungkapkan kebenaran materiil dalam perkara a quo.
Akan tetapi, menurut hemat kami serta kami yakin Majelis Hakim Yang Mulia pun akan sependapat bahwasanya rekan Jaksa Penuntut Umum “terpaksa” dengan daya dan upaya mencoba untuk mengakomodir sebuah laporan dari Pihak Kepolisian Nomor : LP / 411 / X / 2020 / SU / Res Batu Bara, tanggal 12 Oktober 2020, pelapor atas nama IPTU ABDI TANSAR, S.H., yang kenyataannya adalah IPTU ABDI TANSAR, S.H. selaku pelapor, selama proses persidangan berlangsung hingga pada hari pembacaan Nota Pembelaan ini, tidak pernah dihadirkan oleh rekan Jaksa Penuntut Umumu di persidangan untuk didengar dan dimintai keterangannya.
Maka dengan demikian sudah barang tentu bahwasanya laporan tersebut haruslah ditolak atau dikesampingkan.
Bahwa dalam Nota Pembelaan ini kami Penasehat Hukum Terdakwa. Hanya mengunakan fakta persidangan yang diuraikan dalam surat tuntutan Rekan Jaksa Penuntut Umum, serta beberapa keterangan Saksi-saksi maupun Terdakwa yang diberikan di dalam persidangan.
KUHAP telah mengatur bahwa yang menjadi dasar atau pedoman penilaian bagi hakim terhadap suatu perkara yang diajukan oleh penuntut umum kepadanya, bukanlah fakta-fakta yang terungkap didalam pemeriksaan tingkat penyidikan sebagaimana diuraikan dalam Berita acara Pemeriksaan (BAP), karena fakta- fakta yang demikian hanya berlaku sebagai pemeriksaan sementara (voor onderzoek), melainkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan pengadilan (gerechtelijk onderzoek).
Bahwa proses hukum terhadap terdakwa HERI GUNAWAN DAN ARWAN SYAHPUTRA, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran ini, sejak awal sangat janggal karena pengadilan ini telah salah mengadili orang, dimana elemen pasal-pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum tidak ada relevansinya sama sekali dengan perbuatan para Terdakwa.
Bahwa untuk memposisikan seseorang menjadi terdakwa dan kemudian menuntutnya dengan tuntutan pidana bukanlah perkara mudah dan tidak sembarangan, karena konsekuensi dari tuntutan tersebut dapat membalik posisi seseorang yang seharusnya dilindungi oleh Negara menjadi disakiti karena terampas kemerdekaannya.
Sebuah tindakan, tidak akan pernah dapat disebut sebagai tindak pidana jika tidak memenuhi seluruh elemen/unsur delik, dari pasal Undang-Undang Pidana yang didakwakan; bahwa Terdakwa HERI GUNAWAN DAN ARWAN SYAHPUTRA, telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternatif dari dakwaan kesatu s.d dakwaan kelima, dan setelah pembuktian Jaksa mengkonstruksikan dalam surat tuntutannya seolah-olah perbuatan terdakwa telah mencocoki ketentuan Pasal 214 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan demikian keempat dakwaan yang lainnya yaitu dakwaan pertama, tiga hingga kelima telah ditegaskan sendiri oleh Jaksa Penuntut Umum;
Dikarenakan terdakwa HERI GUNAWAN DAN ARWAN SYAHPUTRA, bukan pelaku pelemparan batu, maka tentu saja terdakwa HERI GUNAWAN DAN ARWAN SYAHPUTRA, tidak memiliki kapasitas “Kemampuan jiwa” untuk menilai apakah tindakan pelemparan batu kearah petugas polisi tersebut:
1). Dapat diinsyafi hakekat dari tindakannya;
2). Dapat menentukan kehandaknya atas tindakan tersebut, apakah akan dilaksanakan atau tidak; dan
3). Dapat mengetahui ketercelaan dari tindakan tersebut.
Karena terdakwa HERI GUNAWAN DAN ARWAN SYAHPUTRA BUKAN YANG MELAKUKANNYA, sehingga dengan demikian Terdakwa tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana dalam perkara ini.
Bertumpuh pada paparan kondisi obyektif yang terungkap dalam persidangan yang dialami oleh Terdakwa HERI GUNAWAN DAN ARWAN SYAHPUTRA, sebagaimana telah kami uraikan di atas, maka kami Penasehat Hukum Terdakwa berkesimpulan bahwa Terdakwa Tidak melakukan dugaan tindak pidana Pasal 214 Ayat (1) KUHP.
Karenanya kami dari Tim Penasehat Hukum para Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang memimpin persidangan ini agar kiranya memberikan keputasan dengan amar :
- Membebaskan Terdakwa HERI GUNAWAN DAN ARWAN SYAHPUTRA dari Dakwaan dan Tuntutan Pidana;
- Memulihkan harkat martabat dan nama baik terdakwa I. Heri Gunawan dan terdakwa II. Arwan Syahputra;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara
Atau
Jika majelis hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (et aquo et bono).
Komentar