Nanggroe.net, Tamiang | Polisi Syariat Islam atau Wilayatul Hisbah (WH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Tamiang, mengamankan pasangan non muhrim yang berstatus duda dan janda di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru.
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang, Sahrir Pua Lapu, mengatakan kedua pasangan tersebut ditangkap pihaknya karena kedapatan sedang asik berduaan di dalam satu rumah.
“Status keduanya sendiri bukanlah suami istri,” kata Sahrir Pua Lapu, Kamis, (1/4/2021).
Penangkapan pasangan bukan suami istri itu, kata Sahrir, berdasarkan laporan dari warga setempat. Warga resah karena pasangan pria berinisial AS (37) yang merupakan warga Kampung Perkebunan Upah, Kecamatan Bendahara, kerap menginap di rumah SW (47).
Akhirnya, pada Rabu, 31 Maret 2021 malam, sekira pukul 21.15 WIB, warga pun melaporkan keduanya itu ke pihak Satpol PP dan dan WH.
“Dan kebetulan saat itu keduanya sedang berada dalam satu rumah,” katanya.
Usai menerima laporan warga tersebut, Syahrir mengaku, pihaknya langsung menurunkan beberapa anggotanya ke lokasi yang telah disebutkan tersebut.
Baca Juga :
Merasa Keselamatan Terancam, Anggota DPR Daerah Ini Bawa Parang Saat Hadiri Sidang
Setiba di lokasi, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan perangkat desa setempat untuk melakukan penggerebekan salah satu rumah di desa itu, yang diketahui di dalam rumah itu sedang berada pasangan belum menikah.
Dan benar saja, kata Syahrir, saat pihaknya bersama kepala dusun setempat menggedor dan membuka pintu rumah itu, dirinya melihat seorang pria keluar dari dalam kamar wanita pemilik rumah itu.
Selanjutnya, pihak Satpol PP dan WH pun dengan cepat dan langsung mengamankan keduanya ke kantor.
“Segera dilakukan pengamanan terhadap keduanya, khawatir akan terjadi hal yang tidak diinginkan. Sebab warga terus berdatangan ke lokasi saat itu,” katanya.
Syahrir menambahkan, ketika dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku berstatus janda dan duda.
Kendati demikian, Syahrir mengaku, pihaknya tetap akan melakukan proses hukum terhadap keduanya, sebab keduanya diduga telah melanggar dan melakukan tindak pidana jinayah khalwat.
“Dan jika itu terbukti nantinya setelah dilakukan penyidikan, keduanya terancam hukuman dengan “Uqubat Ta’zir” cambuk paling banyak 10 kali atau denda paling banyak 100 gram emas murni, dan atau penjara paling lama 10 (sepuluh) bulan,” ujarnya.[metropolis.id]
Komentar