Nanggroe.net, Aceh | Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 7 tahun penjara.
PK itu diajukan Irwandi terkait perkara suap sebesar Rp 1,05 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh.
“Memang hari ini adalah jadwal sidang dari Pak Irwandi dengan agenda Peninjaun Kembali, dimana itu adalah hak beliau,” kata kuasa hukum Irwandi, Idham Imansyah di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Idham tidak merinci alasan pengajuan PK yang dilakukan oleh kliennya.
“Alasannya secara detail kurang pas kalau di sidang pertama langsung kita jelaskan apa saja. Yang pasti memang haknya beliau, maka kita ajukan, nanti kita lihat hasilnya,” kata Idham.
“Yang pasti sudah kita siapkan semua bukti, berkas pendukung yang bisa meringankan beliau,” sambungnya.
Meski demikian, Idham menuturkan bahwa Irwandi merasa ada ketidakadilan dalam putusan kasasi.
“Di kasasi itu kita melihat ada kejanggalan, dari kejanggalan kita merasa ada ketidakadilan. Makanya kita di sini menggunakan hak beliau supaya diperiksa kembali, apapun hasil putusannya nanti kita serahkan ke majelis semua,” ucap Idham.
Dalam PK tersebut, Idham menjelaskan bahwa terdapat terdapat bukti baru atau novum, yang bisa menguntungkan kliennya.
“Kalau novum nanti sajalah kita lihat semua, kalau kita sebut sekarang takutnya nanti akan berpengaruh ke persidangan, makanya nanti kita lihat semua hasilnya,” jelasnya.
Adapun di tahap kasasi Irwandi Yusuf dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Irwandi dinilai terbukti bersalah dalam dua dakwaan. Pertama, menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi agar kontraktor rekanan Kabupaten Bener Meriah bisa mengerjakan program pembangunan yang menggunakan Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018.
Sedangkan pada dakwaan kedua, Irwandi dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022. [Kompas.com]
Komentar