Nanggroe.media, TAKENGON | Di pertengahan tahun 2025 kepolisian resort Aceh Tengah dari Satresnarkoba mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.
Dari hasil pengungkapan itu polisi juga telah berhasil menangkap lima orang tersangka dalam kasus ini.
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah, dalam kurun 18 hari, dari tanggal 1 sampai dengan 18 Januari 2025, berhasil mengungkap lima kasus narkotika jenis sabu. Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra dalam siaran pers. Senin (20/01/2025).
Ia mengatakan, dari 5 kasus yang di ungkap, mengamankan 5 orang tersangka serta menyita barang bukti sebanyak 12.59 gram sabu-sabu.
Kemudian, IPTU Fahrurrazi mengungkapkan 5 orang tersangka penyalahgunaan narkoba itu, semuanya laki-laki dewasa dan 2 pelaku berasal dari Aceh Tengah, dan 3 lainnya dari luar, yakni dari Kabupaten Bener Meriah.
“Dari keseluruhan kasus tersebut dalam proses penyidikan dan masing-masing tersangka dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,“ jelasnya.
Dikatakan Kasat reserse narkoba, keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini, tidak terlepas dari dukungan warga masyarakat dalam memberikan informasi kepada kami.
Untuk itu kami mengajak warga Aceh Tengah untuk turut berperan serta memberantas peredaran narkoba di wilayah kita.
“Jika ada informasi terkait penyalahgunaan Narkoba, segera laporkan kepada kami. Bersama kita putus mata rantai peredarannya.“ Tutupnya.
Komentar