Ayah Bejat, Tega Perkosa Anak Kandungnya Sendiri Sampai 3 Kali

BANTEN | Seorang ayah berinisial R (36) tega memperkosa anak kandungnya nya sendiri di Kota Serang, Banten, Minggu (19/2/2023). Tindakan pemerkosa tersebut sudah dilakukan oleh pelaku kepada korban sebanyak tiga kali.

Kapolres Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan bahwa, kasus ini berawal saat pelaku menghubungi korban yang tinggal di rumah kerabatnya, Sabtu (18/2/2023). Korban akan dimasukkan ke pesantren.

“Kejadian bermula ketika korban ditelepon melalui aplikasi whatsapp oleh pelaku bahwa korban akan dimasukkan pesantren dan jika tinggal di saudara akan merepotkan, dan sang anak mengiyakan hal tersebut,” kata Arianto seperti dilansir dari kumparan.com Senin (27/2).

Baca Juga : Tiga Orang Warga Di Bener Meriah Di Gigit Anjing Gila

Pada saat pelaku tiba di kediaman saudaranya, dimana tempat selama ini korban menumpang. Setelah itu pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 pagi korban di bawa oleh pelaku ke salah satu kontrakan yang ada di kota Serang.

Sesampainya di kontrakan tersebut, korban dan pelaku beristirahat di sana saat sore harinya, namun pada saat korban lagi beristirahat pelaku menjalan kan aksi bejat nya dengan cara memperkosa korban.

Pelaku melakukan tindakan pemerkosa kepada korban sampai berulang kali di kamar mandi. Namun pada saat itu korban sempat melakukan perlawanan akan tetapi pelaku mengancam korban.

“Ketika sore harinya sekitar pukul 16.00 wib korban sedang berbaring di kasur dan bermain handphone, kemudian pelaku rudapaksa anak kandungnya,” ujarnya.

“‘Jangan kasih tahu orang, papa sayang kamu. Mereka enggak bakalan selamanya sayang sama kamu,” sambung Arianto menirukan ancaman pelaku pada korban.

Selanjutnya Arianto menjelaskan bahwa pada hari Senin pagi tanggal 27 Februari 2023 pelaku sempat meninggalkan korban di rumahnya untuk berangkat kerja. Sehingga pada saat itu korban sempat menghubungi saudara dan ibu kandungnya.

“Selanjutnya korban bercerita kepada ibu kandungnya diantar oleh saudaranya, lalu ibu korban melaporkan kejadian tersebut,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Komentar