Babak Baru, KIP Aceh Utara Bakal Digugat Anggota PPK Yang Dipecat

ACEH UTARA | Kisruh Perekrutan Penyelenggara Pemilu Di Aceh Utara Berbuntut Panjang, Babak baru masuk terkait tidak terima di pecat “R” salah satu anggota PPK yang di pecat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara akan melakukan perlawanan hukum terhadap KIP.

“R” diberhentikan KIP Aceh Utara lantaran diduga telah melanggar kode etik penyelengaraan pemilu dan atau terlibat dalam salah satu partai politik lokal Aceh.

Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia NOMOR 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 yang mana Keputusan rapat pleno dugaan pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas yang dilakukan oleh anggota PPK, PPS, dan KPPS dapat berupa: a. dugaan pelanggaran tidak terbukti; atau b. dugaan pelanggaran terbukti.

Sebelumya juga sudah diberitakan bahwa salah satu anggota PPK Kecamatan Matangkuli Diduga terdaftar dalm partai politik dan juga sudah diberhentikan berdasarkan putusan KIP pada tanggal 3 February lalu, hal ini juga dibenarkan oleh ketua KIP Aceh Utara.

Baca Juga : KIP Aceh Utara Berhentikan Anggota PPK Terlibat Parpol Di Matangkuli

Menanggapi hal tersebut “R” selaku Anggota PPK Kecamatan Matangkuli menolak dan tidak menerima perihal keputusan yang di keluarkan oleh KIP Aceh Utara tersebut.

“Kita menolaknya kita tidak menerimanya, dan bakal melakukan gugatan di PTUN” Ujar “R” Kepada Nannggroe.media saat ditelpon via Whatsaap pada, Senin (6/2/2023).

Selain itu Ridwansya juga mempertanyakan kepada pihak Komisi Independen Pemilihan Aceh Utara tentang kote etik apa yang dilanggar oleh nya sehingga diberhentikan sebagai anggota PPK Kecamatan Matangkuli.

“Pada saat saya daftar PPK semua administrasi saya lewat, jadi kode etik mana yang saya langgar,” kata “R”.

Baca Juga : KIP Aceh Periksa Dugaan Anggota PPK Terlibat Parpol

Diberitakan sebelumnya, KIP Aceh Utara telah memberhentikan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Matangkuli berinisial R, terkait melanggar kode etik penyelengaraan pemilu lantaran terlibat dalam salah satu partai politik, Jumat (3/2/2023).

Pemberhentian tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu di Kecamatan Matangkuli terhadap R yang merupakan pihak terlapor.

Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh Utara Zulfikar membenarkan ada nya pemberhentian terhadap salah satu anggota PPK yang terlibat parpol.

“Iya sudah di berhentikan karena terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu,” Ujar Zulfikar saat di konfirmasi Nanggro.media, Minggu (5/2/2023).

Selain itu koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Aceh Utara Safwani juga membenarkan bahwa salah satu anggota PPK Kecamatan Matangkuli sudah diberhentikan.

“Benar, di berhentikan berdasarkan putusan KIP tanggal 3 February,” Ujar Safwani Kepada Nanggro.media

Sidang terkait pemberhentian tersebut dihadiri oleh Zulkarnain selaku kepala Divisi Hukum dan Sengeketa Panwaslih Aceh Utara, Safwani anggota Panwaslih Aceh Utara serta R selaku (terlapor).

Selain itu juga dihadiri oleh pihak terkait seperti Ketua DPW Partai (SIRA) Kabupaten Aceh Utara serta Zulfikar, Muhammad Usman dan Munzir Selaku Tim pemeriksaan dari KIP Aceh Utara.

Menanggapi tindakan lanjuta terkait salah satu anggota PPK Matangkuli yang berinisial SY, Zulfikar juga mengatakan akan menindak lanjuti laporan tersebut sesui dengan prosedur.

“Akan kami tindaklanjuti juga sebagimana prosedur dan mekanisme,” Tutupnya

Laporan : Khatami

Komentar