NANGGROE.MEDIA | Indonesia merupakan suatu negara hukum dan Indonesia (Nusantara) merupakan suatu negara yang memiliki ciri khas adat dan budaya yang sangat unik dan menarik.
Dalam hal penerapan sistem hukum di Indonesia pemerintah telah memberlakukan tentang Undang-undang pidana terkait dengan hal mistis (magic). Di dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, tindak pidana yang berkaitan dengan santet diatur dalam Pasal 252.
Adapun pelaku yang melanggar Pasal 252, UU Nomor 1 tahun 2023, berpotensi dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 200 juta.
Pelaku yang melanggar Pasal 252, UU Nomor 1 tahun 2023 berpotensi dipidana penjara bagaimana bunyi dasar hukum nya, mari simak !!
Pasal tentang santet diatur dalam pasal 252 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 yang berbunyi. “Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau, memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp. 100 juta.
Komentar