Nanggroe.net, Banda Aceh | Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kuta Alam, Kota Banda Aceh, akan membuat aturan jam operasional tempat usaha seperti warung kopi dan tempat makan yang dibolehkan untuk buka sampai 23.00 Wib.
Hal ini tentu untuk mengantisipasi keramaian yang dilakukan masyarakat pun juga untuk menekankan pencegan virus Corona (Covid-19).
Forkopimcam telah membuat surat Imbauan nomor 440/01/VII/2020 yang ditandatangani Camat Kuta Alam Reza Kamilin bersama Kapolsek Kuta Alam AKP Miftahuda Dizha dan Danramil Kuta Alam Mayor Inf Mutrisno.
Baca Juga : Pasangan Beda Agama di Aceh Timur Digrebek Saat Mesum Didalam Drum Truck
Forkopimcam mewajibkan masyarakat di Kuta Alam memakai masker, menjaga jarak, cuci tangan, dan langkah pencegahan Corona lainnya saat beraktivitas di luar rumah.
Kemudian, jam operasional kegiatan usaha adalah pukul 05.30 Wib sampai 23.00 Wib yang sesuai dengan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Selain itu, tempat usaha diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer dengan jumlah proporsional serta pengunjung diminta menjaga jarak serta menggunakan masker.
Baca Juga : Kakek di Nagan Raya Dibawa Kantor Polisi Lantaran Ketahuan Nikah Siri
Juga tempat usaha dilarang menggelar live music, pertunjukan musik atau kegiatan lain yang berpotensi mengundang banyak orang.
Untuk mengindahkah surat imbauan tersebut Forkopicam akan melakukan patroli rutin yang bakal digelar untuk memastikan aturan ini dipatuhi.
“Adapun pemberlakukan aturan ini sejak Sabtu 11 Juli 2020, apabila tidak ada tempat usaha yang nakal akan kita tertibkan,” kata Camat Kuta Alam, Reza Kamilin, kepada wartawan, Sabtu (11/7).
Lanjutnya, pengawasannya ini tidak seperti berlakunya jam malam. Namun, akan mendorong partisipasi dari masyarakan dan persuasif tetap kita kedepankan.
“Waktu buka usaha ini sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Banda Aceh yang bertujuan mencegah penyebaran Covid-19 di Banda Aceh,” pungkasnya
Komentar