Nanggroe.net, Aceh Timur | Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur berhasil mengamankan seorang pria berninisial AL (50) warga Gampong Tumpok Teungoh, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu pada Kami (3/9).
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 13 paket sabu dengan berbagai ukuran dengan berat bruto 72,62 gram juga satu unit timbangan digital.
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.IK., MH melalui Paur Humas Polres Aceh Timur Bripka Kamil, Jum’at (4/9) menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang baru keluar dari penjara baru tiga bulan karena kasus yang sama dicurigai oleh warga setempat kembali mengedarkan kembali narkotika jenis sabu.
Baca Juga : Lima Pelaku Ilegal Logging Diamankan Polres Aceh Timur Dua Orang Pemilik Modal DPO
Kata Bripka Kamil, Atas informasi tersebut anggota opsnal Satrenarkoba Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap pelaku di rumahnya.
“Setelah sampai di rumah pelaku yang kebetulan kebetulan sedang berada di rumah dan menyadari kedatangan petugas langsung membuang satu buah kaleng persegi panjang yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu berbeda ukuran,” tandasya
Setelah itu, petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AL.
“Kemudian, petugas menggeledahan di dalam rumah pelaku dan ditemukan barang bukti (BB) tersebut di atas dengan berat bruto 72,62 gram,” ungkapnya.
Lanjutnya, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 144 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun penjara,” pungkas Paur Humas Polres Aceh Timur Bripka Kamil.
Komentar