LHOKSEUMAWE | Bea Cukai Lhokseumawe berhasil melakukan penindakan pemusnahan terhadap rokok ilegal dengan nilai barang sebesar Rp. 139.651.000. Kamis (6/7/2023).
Pemusnahan barang rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari penindakan yang di lakukan oleh penegak hukum mulai dari tahun 2021 s.d tahun 2022.
Pemusnahan rokok sebanyak 1.176.744 (satu juta seratus tujuh puluh enam ribu tujuh atus empat puluh empat) dilakukan dengan cara di bakar dan dipotong mengunakan mesin potong di halaman belakang kantor Bea Cukai Lhokseumawe.
“Operasi ini dilaku sejak tahun 2021 s.d 2022 bersama kanwil DJBC Aceh, POM TNI AD, Satpol PP dan beberapa penegak hukum lainnya,” ujar Agus Siswadi Kepala Bea Cukai Lhokseumawe.

Agus Siswadi juga menyampaikan bahwa rokok ilegal hasil sitaan tersebut paling banyak di dapatkan dari toko-toko dan dari berbagai kiriman.
“Ya paling banyak kita temukan dari toko-toko dan ada juga kiriman dari daerah lain,” kata Agus Siswadi Kepada Nanggroe.media (6/7/2023).
Adapun modus pelanggaran yang dilakukan atas peredaran rokok ilegal dimaksud yaitu dengan menjual rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), akan tetapi dilekati pita cukai bekas atau dilekati pada pita cukai palsu.
Atas peredaran rokok ilegal tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai yaitu UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Upaya penindakan yang dilakukan Bea dan Cukai Lhokseumawe selain dalam rangka penegakan hukum, juga merupakan wujud kesungguhan dan konsistensi direktorat jenderal Bea dan Cukai.
“Kita selalu melakukan sosialisasi terhadap penegakan hukum dengan masyarakat dan juga dibantu oleh aparat terkait, untuk terus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pemanfaatan pengunaan barang-barang ilegal yang melanggar hukum,” tutupnya
Komentar