Nanggroe.net, Aceh Utara | bejadnya kelakuan pemuda berinisial RA (21) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara setubuhi gadis cantik dibawah umur yang berstatus sebagai pelajar berusia 16 tahun.
Pelaku RA terancam cambuk 90 kali atau 90 bulan penjara, hukuman itu bisa saja bertambah mengingat polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 47 jo pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
Baca Juga : Satu Unit Rumah di Aceh Utara Ludes Dilahap Si Jago Merah
“Berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh kejaksaan, untuk itu, kemarin unit PPA menyerahkan tersangka ke pihak Kejari Aceh Utara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi, Rabu (3/6)
Perkara yang menjerat RA dilaporkan terjadi pada Jumat 10 April 2020 lalu, tepat tengah malam RA diam-diam menjemput korban dirumahnya dan membawanya pergi.
Diketahui jika ternyata RA dan korban punya hubungan asmara, korban yang menurut saja ajakan pacarnya itu akhirnya jadi korban pelampiasan nafsu sang pacar.
Tidak terima apa yang dilakukan RA, orang tua korban lantas melaporkan kasus itu ke Polres Aceh Utara. Pada 14 April 2020, RA diciduk personel Sat Reskrim Polres Aceh Utara. (*)
Komentar