Nanggroe.net, Lhokseumawe |Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe meringkus IW (41), tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak bawah umur yang masih berusia 14 tahun.
Anak tersebut merupakan adik dari istrinya (adik ipar), sementara perbuatan bejat itu dilakukan sudah sebanyak dua kali hingga korban hamil empat bulan.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Waka Polres Kompol Ahzan mengatakan, kejadian itu pada November 2019 lalu. Tersangka memperkosa korban sebanyak dua kali hingga hamil empat bulan.
“Korban mengalami kekurangan mengalami kesulitan saat berbicara (Tuna Rungu).
Jadi kesulitan kami memeriksa korban harus menggunakan bahasa isyarat,” katanya didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (5/3/2020)
Dikatakan Waka, sampai saat ini pelaku belum mengakui perbuatan tersebut, tetapi penyidik mampu membuktikannya dengan menghadiri penerjemah.
Dan kasus ini sudah memasuki tahap ke dua di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,
“Tersangka melakukannya sudah dua kali, yang pertama di kamar mandi Laut Ujong Blang dan kedua di dalam rumah korban di salah satu gampong daerah Lhokseumawe,” tuturnya.
Komentar