TAKENGON | Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tengah mengamankan seorang oknum Kepala Sekolah yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kejadian tersebut dilakukan di Mabes Cafe Paya Ilang, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh. Rabu, (13/12) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasi Humas Iptu Kariya mengatakan bahwa, penangkapan oknum berinisial “M” (46), merupakan Kepala Sekolah di wilayah Aceh Tengah.
Setelah orang tua korban resmi melaporkan pelaku ke Polres Aceh Tengah pada Senin 11 Desember 2023, sesuai LP/B/146/XII/2023/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH, tanggal 11 Desember 2023.
“Dalam laporan tersebut, orang tua korban menyebutkan pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya, sebut saja Bunga (15), warga Aceh Tengah,” kata Kariya.
Kejadian itu diketahui keluarga korban, berawal ketika keluarga korban datang menjenguk korban ke asrama sekolahnya. Namun pada saat itu korban tidak sedang berada di asrama dan menurut keterangan pihak asrama, korban sudah dijemput “M” (46).
Lanjut, keluarga korban langsung menghubungi “M” (46). Pada saat itu “M” (46), membenarkan dan membawa korban ke kediamannya yang juga berada di kawasan Aceh Tengah.
Merasa curiga dengan hal tersebut, keluarga korban menginterogasi korban, saat itu korban mengakui dan menceritakan kejadian yang sebenarnya, sehingga orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Aceh Tengah.
“Ayah korban yang melapor,” tutur Kariya.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah, guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya
Komentar