Kutacane, NANGGROE.MEDIA | Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Aceh Tenggara diduga telah melakukan tindak pidana asusila atau setubuhi seorang gadis yang masih dibawah umur, Sabtu 4 Mei 2024 di salah satu desa di Kutacane.
Penangkapan terhadap pelaku S, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/46/V/2024/SPKT/Polres Agara/Polda Aceh tanggal 03 Mei 2024.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasatreskrim Iptu Bagus Pribadi, mengatakan, telah menangkap seorang laki-laki paru baya berinisial S (57) warga Aceh Tenggara merupakan pegawai negeri sipil (PNS) pada Sabtu (3/5), sekitar pukul 13.00 WIB.
“Benar pelaku itu ditangkap tim Resmob Satreskrim atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang gadis yang masih berusia 16 tahun di Aceh Tenggara,” kata Bagus Pribadi kepada Nanggroe.media, Selasa (07/05).
Menurut Bagus, Aksi durjana itu dilakukan pelaku terhadap korban terakhir pada Kamis, 2 Mei 2024 disalah satu lokasi di Agara. Parahnya, ternyata aksi bejat tersebut dilakukan lebih dari satu kali terhadap korban.
Tak terima atas peristiwa memilukan yang dialami korban, keluarganya pun melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Tenggara.
Menindaklanjuti laporan tersebut polisi bergerak dengan cepat menuju kediaman pelaku dan langsung melakukan penangkapan dirumahnya disalah satu desa di Aceh Tenggara.
“Kini pelaku beserta barang bukti yang ada, telah diamankan aparat kepolisian di Mapolres Agara guna pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana persetubuhan yang telah dilakukan,” ungkapnya
Komentar