Takengon, NANGGROE.MEDIA | Salah seorang pria berusia (52), telah memperkosa anak sendirinya diketahui pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut di rumahnya sendiri. Sungguh perbuatan tidak terpuji yang dilakukan Ibnu Hajar (52) tersebut.
Ibnu Hajar (52), merupakan salah seorang pengusaha rokok terkenal di Kabupaten Aceh Tengah, Aceh. Seharusnya dan sangat wajib, ia melindungi dan mendidik anaknya dengan baik kini telah berulangkali melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya.
informasi yang diperoleh Nanggroe.media, pada Sabtu, (06/04/24) pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus menyuruh ibu korban berbelanja kebutuhan rumah tanggah ke pasar.
Setelah itu ibu korban pergi, pelaku mulai melakukan aksi bejatnya pada anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Dalam hal tersebut, Kapolres Aceh Tengah AKBP Dodi Indra Eka Putra, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Andika Ardiansyah mengatakan bahwa pelaku saat ini sudah di amankan di rumah tahanan Polres Aceh Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Karena melalukan jarimah pada anak tirinya Ibnu Hajar saat ini sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Andika Ardianyah.
Ia juga menerangkan perbuatan tercela itu dilakukan Ibnu Hajar (52), berulang kali di kediamannya yang tepatnya di Kampung Keramat Mupakat, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.
“Untuk pelaku kita jerat dengan Qanun Nomor 6 tahun 2014, tentang jarimah dengan ancaman hukuman maksimal 200 bulan penjara,” tutup nya.
Komentar