Banda Aceh, Nanggroe.net | Seorang pria berinisial RR (20) yang berstatus salah satu mahasiswa di Banda Aceh tega menyetubuhi keponakannya, sebut saja namanya Mawar (nama samaran) yang masih berusia 13 tahun.
Aksi bejatnya tersebut dilakukan didalam kamarnya sendiri pada Juni 2019 lalu. Bahkan sebelumnya, perbuatan yang sama pernah dilakukan oleh tersangka RR, Namun, kasus asusila tini baru terungkap pada 11 Februari 2020.
Personel Polresta yang menerima laporan dari keluarga korban, langsung melakukan penyelidikan serta meminta keterangan para saksi, hingga akhirnya pada 17 Februari 2020, tersangka RR di ringkus di tempat tinggalnya.
Tersangka RR yang diringkus saat ini mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, didampingi Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK, kamis (27/02) menjelaskan, RR merupakan paman kandung korban Mawar. Selama ini, tersangka tinggal bersama orang tua Mawar yang juga kakak kandung tersangka.
“Perbuatan bejat yang dilakukan oleh tersangka RR, terjadi di salah satu gampong di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Perbuatan tersangka itu dilakukan pada saat orang tua Mawar sedang keluar,” sebut Trisno didampingi Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, STrk dan Kasubbag Humas Iptu Hardi, SH.
Mantan Kabag Binkar Polda Aceh ini menerangkan, peristiwa tersebut meninggalkan traumatik bagi korban Mawar. Lalu, perubahan sikap yang ditunjukkan oleh remaja putri malang tersebut, ternyata diendus oleh keluarganya. Sehingga, orang tua korban mencari tahu apa yang terjadi dengan anaknya.
Pengakuan polos dari Mawar, membuat orang tuanya sontak, sehingga kasus itu pun bergulir ke Unit PPA Polresta Banda Aceh yang dikuatkan dengan Visum Et Refertum dari medis.
Angka kejahatan terhadap kasus pencabulan di tahun 2019 meningkat sebanyak 2 kasus dibandingkan dari tahun 2018, sementara itu periode tahun 2020 sampai saat ini berjumlah 6 kasus, sebut Kapolresta.
Sementara itu, upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polresta Banda Aceh bekerjasama dengan instansi interaktif, melakukan upaya preventif melalui sosialisasi oleh bhabinkamtibmas agar tidak terjadi di lingkungan masyarakat.
Diimbau kepada seluruh warga, agar berhati – hati dalam mengawasi anak- anak termasuk dalam Handphone dan tingkah laku sehari hari, hal ini untuk memantau terjadinya traumatik yang berarti, pungkas Kapolresta Banda Aceh.
Korban selama ini mendapat konseling dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banda Aceh guna memulihkan traumatik yang ia alami.
Tersangka menyesali atas perbuatannya saat menjawab pertanyaan dari Kapolresta Banda Aceh diiringi dengan tangisan dihadapan para awak media.
Atas perbuatan tersangka dibidik Pasal 81 Ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 82 Ayat 2, UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Komentar