BEM Fakultas Hukum Unimal Sorot Kaburnya 4 WBP Rutan Takengon

LHOKSEUMAWE | Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (BEM FH Unimal) menyoroti terkait empat orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Takengon yang melarikan diri pada Jumat, 17 November 2023.

Diketahui, keempat warga binaan pemasyarakatan tersebut melarikan diri dengan akses menjebol plafon kamar 13, pada saat waktu shalat Jum’at berlangsung di Rutan tersebut.

Ketua BEM FH Unimal Ardiansyah Sinaga, dalam keterangannya diterima Nanggroe.media Sabtu, (02/12/2023) mengatakan sebelum jauh menganalisis kejadian kita harus mengetahui juga terkait kasus ini, perlu diketahui juga, sudah berapa lama mereka warga binaan berada di Rutan Kelas IIB Takengon.

Kemudian mengapa mereka bisa mengetahui bahwa di plafon itu bisa langsung tembus tanpa adanya sekat, sehingga dapat menyusuri plafon sampai ke gudang Rutan Takengon. Yang mana mereka langsung berhadapan dengan halaman depan Rutan tersebut.

“Kalau mereka masih baru di Rutan itu, diduga berarti mereka para warga binaan mendapatkan informasi dari oknum-oknum yang berada disitu,” ujar Ardiansyah Sinaga.

Ia mengatakan, kejadiannya pada jam 13:00 WIB waktu shalat Jum’at. Kalau mereka warga binaan itu pada malam hari lebih mengerikan apabila melewati dari plafon tersebut dikarenakan pasti ada jalur listrik disitu.

Baca Juga : Simak !! Begini Keterangan Plh Kakanwil Aceh, Terkait Narapidana Rutan Takengon Meloloskan Diri

Hal-hal ini perlu diselidiki secara mendalam oleh pihak Kepolisian. Kemudian ditambah lagi pihak Rutan tidak transparansi dan fast respon terkait informasi dalam masalah ini.

Diketahui secara seksama melalui informasi yang didapat, melalui Nanggroe.media mencoba mengkonfirmasi Karutan Kelas IIB Takengon, namun belum ada tanggapan sama sekali.

“Dari kasus ini, Karutan harus tetap bertanggung jawab,” tegas Ardiansyah Sinaga.

Ardiansyah Sinaga juga menambahkan, untuk sanksi bukan hanya di Sipir atau pegawai bawahan yang betugas saja dikenakan sanksi serta bertanggung jawab atas kejadian ini.

“Namun, Karutan juga harus diproses sebagaimana telah melakukan kelalaian.” Tutup Ardiansyah Sinaga.

Komentar