BEM Hukum Unimal Meminta Agar Arwan Segera di Bebaskan

Nanggroe.net, Aceh Utara | Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) mengecam penjemputan paksa Ketua Kordinator aksi Penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Arwan Syahputra di Bukit Indah, Kota Lhokseumawe pada Selasa 20 Oktober 2020 lalu.

Hal itu disampaikan oleh Maulana Manzhuri Pjs. BEM Hukum Unimal kepada Nanggroe.net kamis 22 Oktober 2020, menurutnya, Arwan Syahputra dan Kawan-Kawan bukan teroris yang di jemput secara paksa tanpa diketahui oleh orang lain

“Kami meminta kepolisian agar Arwan dan kawan-kawan segera di bebaskan karena mereka tidak bersalah seperti yang diduga karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Salus Populi lex exto),” cetusnya.

Baca Juga : LMND : Penangkapan Arwan dan Kawan-Kawan Pada Aksi Menolak Omnibus Law Adalah Pembungkaman

Menurutnya, kebebasan mengemukakan pendapat seharusnya menjadi hak setiap warga negara tanpa terkecuali, hal tersebut juga telah di atur dalam pasal 28 UUD 1945 dan dipertegas melalui UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum.

“Dengan adanya aturan tersebut seharusnya sebagai warga negara Indonesia kami merasa aman karena sudah ada aturan yang mengatur tentang kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum, namun kenyataanya yang terjadi sekarang adalah hal yang sebaliknya,” terangnya.

Baca Juga : Ketua HMI Komisariat Hukum Unimal Dikabar Hilang Setelah Aksi Penolakan UU Cipta Kerja

Maulana kembali menegaskan bahwa, Arwan dan kawan-kawan untuk segera dibebaskan karena ditakutkan akan terjadi aksi besar-besar atas kasus yang menimpa Ketua Kordinator aksi Penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus di Batubara tersebut.

“Kasus Arwan dan kawan-kawan merupakan salah satu contoh kecil atas tidak terjaminnya kemerdekaan kita dalam mengemukakan pendapat di muka umum,” tandasnya.

Sebelumnya, Arwan yang merupakan mahasiswa hukum tata negara Universitas Malikussaleh dan juga ketua umum terpilih Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Hukum Unimal, Arwan dikabarkan menghilangkan pada Selasa tanggal 20 Oktober 2020 sekitaran pukul 15.00 WIB di Mensa Kupi Bukit Indah, Lhokseumawe.

Kabar hilangnya arwan menyusul setelah terjadinya aksi demonstrasi tolak UU Omnibuslaw “Cipta Kerja” di Kantor DPRD batubara yang di ikuti oleh elemen masyarakat, buruh, mahasiswa dan pelajar, pada tanggal 12 Oktober 2020.

Awalnya, aksi berjalan dengan damai namun tiba-tiba ada yang memprovokasi sehingga terjadinya aksi lempar batu ke arah gedung DPRD Batubara Sehingga Mengenai kepala kasar sabraha polres batu bara. setelah itu terjadi Cheos yang membuat para demonstran juga ikut terluka.

Kabar terakhir dari Arwan saat ini sedang di Polres Batubara dan sedang menjalani pemeriksaan, untuk statusnya sebagai tersangka atau saksi belum diketahui hingga saat ini.

Komentar