Beras, Daging Hingga Telur Bakal Dikenakan Pajak

Nanggroe.net, Jakarta | Beras, daging hingga telur bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Di mana hal ini tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri mengatakan, pedagang pasar tentu menolak rencana pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak.

Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan. Apalagi kebijakan tersebut di gulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit.

Baca Juga :

YARA : Kementerian Hukum dan HAM RI Tidak Kuasai Peta Aceh 1956

“Harga cabai bulan lalu hingga 100rb, harga daging sapi belum stabil mau di bebanin PPN lagi? Gila kami kesulitan jual krn ekonomi menurun, dan daya beli masyarakat rendah. Mau ditambah PPN lagi, gmna hak gulung tikar,” bebernya, Rabu (9/6/2021).

Ikappi mencatat barang yang kenakan pajak di antaranya beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging dan telur.

Kemudian susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan dan gula konsumsi.

Dia mencatat, lebih dari 50% omzet pedagang pasar menurun. Di samping itu pemerintah belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan di beberapa bulan belakangan ini.

Dia memprotes keras upaya tersebut. Dan sebagai organisasi penghimpun pedagang psar di indonesia akan melakukan upaya protes kepada presiden.

“Ini agar kementrian terkait tidak melakukan upaya yang justru menyulitkan anggota kami (pedagang pasar),” tandasnya. [Gelora.co]

Komentar