Kutacane, NANGGROE.MEDIA | Kabupaten Aceh Tenggara dan beberapa daerah lainnya di Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 pada November mendatang.
Kontestasi Pilkada 2024 di Aceh tenggara dapat diikuti oleh masyarakat dari partai politik, gabungan partai politik, maupun melalui jalur perseorangan.
Hal itu dikonfirmasi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara, Hakiki Wari Desky, SH., M.Kn. Senin (22/04)
“Jadwal persiapan pencalonan hingga mendaftar ke KIP Kabupaten Aceh Tenggara dilaksanakan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024,” Ujar Hakiki Wari Desky kepada Nanggroe.media
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menyatakan calon perseorangan harus memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) dari jumlah penduduk yang tersebar di sekurang- kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota.
Kabupaten Aceh Tenggara memiliki 16 Kecamatan dengan jumlah penduduk dalam DPT sebanyak 231,331 jiwa, sehingga calon dari jalur perseorangan perlu mendapat jumlah dukungan 6.940 jiwa dan harus tersebar minimal di 8 Kecamatan.
“Jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara telah ditetapkan melalui Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 12 Tahun 2024 tanggal 19 April 2024,” Pungkas Hakiki Wari Desky
Untuk dokumen pendukung yang harus disiapkan oleh calon perseorangan berupa Surat pernyataan dukungan dan KTP elektronik pendukung, surat pernyataan identitas pendukung, surat pernyataan identitas paslon dan rekapitulasi jumlah dukungan.
KIP Aceh Tenggara bakal memaksimalkan pelayanan kepada bakal calon dari partai politik maupun perseorangan.
Komentar