Nanggroe.net, Jakarta |Terkait putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara kasasi Irwandi Yusuf yang dipublish dalam website Mahkamah Agung , Kamis (13/02/2020). Kuasa hukum Eka Gubernur Aceh menyampaikan beberapa point penting.
Menurut Kuasa Hukumnya, Bahwa hari ini tanggal 13 Februari 2020 Mahkamah Agung telah memutuskan permohonan kasasi yang diajukan Irwandi Yusuf melalui kami sebagai kuasa hukumnya dengan putusan ditolak perbaikan sebagaimana dipublish dalam website resmi MA.
“Bahwa, sampai saat ini kami belum menerima realese yang di maksud pemberitahuan putusan kasasi”Kata Sayuti Abu Bakar SH MH, Mewakili Tim Kuasa Hukum Irwandi Yusuf, Kepada Media Nanggroe.net(13/02)
Ia juga mengatakan, Bahwa, agar tidak terjadi salah penafsiran terhadap isi putusan ditolak perbaikan, maka kami sampaikan bahwa putusan ditolak perbaikan bukan bearti isi putusan tersebut berupa penjatuhan hukuman 8 tahun sebagaimana putusan banding terdahulu
“namun yang ditolak adalah permohonan kasasi kami yang memohon agar Irwandi Yusuf dibebaskan dari segala tuntutan hukum, sedangkan maksud dari perbaikan adalah ada perbaikan atas putusan banding terdahulu baik itu mengenai pertimbangan hukum maupun perbaikan mengenai hukuman yang dijatuhkan apakah terjadi penambahan ataupun pengurangan hukuman” Jelasnya
Sampai saat ini, Kuasa Hukum nya juga mengaku belum mengetahui mengenai berapa lama vonis yang dijatuhkan kepada Irwandi Yusuf
“apakah hukuman tersebut bertambah ataupun berkurang” Pungkasnya
“Kami selaku kuasa hukum sampai saat ini masih menunggu reelas pemberitahuan putusan kasasi tersebut.” Tandasnya
Laporan | Arwan
Komentar