Berulah lagi Dulu Prostitusi Kini Vanessa Angel Diduga Pakai Narboba

Nanggroe.net, Jakarta | Polres Jakarta Barat mengamankan selebritis Vanessa Angel dan suaminya, yang kerap dipanggil Bibi. Polisi menemukan zat psikotropika saat Vanessa dan suami diamankan.

“Ada psikotropika,” kata Kapolres Jakbar Audie S Latuheru kepada detikcom, Selasa (17/3/2020). Seperti kami kutip dari detik.com

Tak hanya pasangan pengantin baru itu, polisi juga mengamankan asisten Vanessa. Saat ini ketiganya masih dalam pemeriksaan.

Ketiganya diamankan di suatu tempat di Jakarta. Saat ini ketiganya masih dalam pemeriksaan.

Sebelumnya, Vanessa Angel pernah terjerat kasus prostitusi online. Kasus ini berawal pada Sabtu 5 Januari lalu, Vanessa bercerita di insta-story dan menulis status yang mengatakan dirinya sudah tiba di Surabaya. Dalam statusnya itu, ia mengatakan akan menjemput rezeki awal tahun di Kota Pahlawan.

“Menjemput rezeki di awal tahun 2019… Hello, Surabaya!” tulisnya dalam video insta-story-nya.

Namun siapa sangka, sore hari di sebuah hotel, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menangkapnya. Dalam penangkapan itu, Vanessa tidak sendiri. Ia diketahui bersama seorang lelaki yang juga di dalam kamar hotel itu. Tidak hanya Vanessa dan pria yang bersamanya. Rupanya ketika polisi datang, Vanessa sedang melayani pelanggannya.

Sekali kencan, Vanessa Angel disebut pasang tarif Rp 80 juta. Sementara itu Avriellia Shaqqila bertarif Rp 25 juta. “Ini berbeda, dua orang ini berbeda. VA Rp 80 juta. Yang satu Rp 80 juta, dan satunya Rp 25 juta,” kata Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara.

Usut punya usut, Vanessa ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE. Ia lalu ditahan.

Kasus Vanessa sampai ke meja hijau. Artis FTV ini divonis majelis Hakim 5 bulan penjara. Vonis yang diterimanya sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 6 bulan penjara.

Majelis Hakim menilai Vanessa terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 296 juncto pasal 55 KUHP.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” kata Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam pembacaan vonis kepada Vanessa.

Vanessa dibebaskan setelah menjalani masa tahanan selama 5 bulan pada 30 Juni 2019, Tim kuasa hukum dan kerabat datang menjemputnya di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo. Vanessa keluar dari rutan sekitar pukul 7.58 WIB. Ia keluar mengenakan baju putih sambil menebar senyum terus-menerus. “Terima kasih, alhamdulillah sudah bebas,” kata Vanessa saat meninggalkan Rutan Medaeng.

Komentar