Biadab, Kakek di Aceh Utara Perkosa Anak Tiri dari Kelas 3 SD

Nanggroe.net, Aceh Utara | Biadap, mungkin itu kata-kata yang pantas untuk seorang kakek berinisial I (58) warga Kecamatan Paya Bako, Kabupaten Aceh Utara karena tega memperkosa anak tirinya sendiri.

Korban sendiri merupakan anak tiri pelaku dari istrinya yang keempat mengaku telah diperkosa berulang-ulang kali sejak korban duduk di kelas 3 SD, diketahui saat ini korban berstatus pelajar yang masih duduk di kelas 6 SD.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi pada Jum’at (4/9) mengatakan, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara sejak 1 September 2020.

Baca Juga : Baru Tiga Bulan Keluar dari Penjara, Pria di Aceh Timur Kembali Diamankan Satresnarkoba

“Tersangka kemudian diserahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Rustam

Lebih lanjut, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara Bripka T Ari Andi mengatakan terungkapnya kasus ini berawal ketika korban menceritakan peristiwa pemerkosaan itu pada pamannya  yang merupkan adik dari Ibu korban.

“Berdasarkan laporan yang dibuat, kemudian kita arahkan korban untuk divisum baru kemudian kita lakukan pemeriksaan terhadap korban saksi dan pelaku,” ujar Bripka Ari.

Baca Juga : Ibu di Aceh Tengah Tega Kubur Bayi Baru Lahir, Hasil Hubungan Gelap dengan Pria Lain

Dalam pemeriksaan, korban mengaku telah diperkosa ayah tirinya itu sejak tahun 2017, namun hal itu dibantah oleh pelaku, pelaku hanya mengaku hal itu baru dilakukannya sejak bulan Mei 2020 hingga akhir Agustus 2020.

Kanit PPA menjelaskan, menurut pengakuan korban selama ini korban diancam akan dibunuh oleh pelaku dan ibunya akan diceraikan jika menceritakan hal itu pada orang lain, namun karena merasa sudah tidak tahan lagi karena merasa sakit baru korban berani mengadu.

“Dalam kasus ini, kami mengamankan barang bukti pakaian korban dan hasil visum, untuk pelaku sendiri dijerat dengan Qanun Jinayah pasal 50 yang ancaman hukumannya sampai dengan 150 bulan kurungan” pungkasnya.

Komentar