Nanggroe.net, Banda Aceh | BNN Aceh gelar Konferensi Pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis Sabu sebanyak 31,4 Kg. Kegiatan Konferensi Pers ini disampaikan langsung oleh Kepala BNN Aceh Brigjen Pol. Drs. Heru Pranoto, M.Si, yang berlangsung dihalaman kantor BNN Aceh, Jum’at 16 Juli 2021.
Kepala BNNP Aceh mengatakan pelaku berinisial M (39), warga Meunasah Aron, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. “Pelaku ditangkap di kawasan Krueng Raya, Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Bersama pelaku turut diamankan dua karung berisi 30 bungkusan berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 31,4 kilogram,” kata Brigjen Pol Heru Pranoto.
Jenderal polisi bintang satu ini mengatakan
pengungkapan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, personel BNNP Aceh menyelidikinya. Penyelidikan berlangsung hingga tiga minggu. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mendapat informasi pelaku M berada di kawasan pelabuhan Krueng Raya, Aceh Besar, mengendarai mobil kabin ganda. Petugas membuntuti mobil pelaku.
“Petugas sempat kehilangan mobil pelaku.
Namun, kembali menemukan mobil pelaku dan
menghadangnya. Dari pemeriksaan, ditemukan dua karung berisi sabu-sabu di bak mobil dikemudikan pelaku, kata Brigjen Pol Heru Pranoto.
BACA JUGA :
Polsek Tanah Luas Polres Aceh Utara Bagikan Puluhan Paket Bansos Ke Pedagang
Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku M mengaku sebagai kurir. M mengambil barang terlarang tersebut atas perintah seseorang berinisial W.
“Dari pengakuan M, narkoba jenis sabu-sabu tersebut milik W. W memerintahkan M menjemput sabu-sabu itu di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar. Pelaku M mengaku mendapat upah Rp10 juta” kata Brigjen Pol Heru.
Kepala BNNP Aceh mengatakan narkoba tersebut
rencananya hendak dibawa ke rumah W di Desa
Simpang Kandang, Kecamatan Muara Batu, Kota
Lhokseumawe. Selanjutnya, W mengirim sabu-sabu tersebut ke Jakarta.
“Saat ini, W masih dalam pengejaran dan masuk
daftar pencarian orang atau DPO. Sedangkan M dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 115 Ayat (2) Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika”, Sebut Brigjen Pol Heru Pranoto.
Hadir pada kegiatan ini Direktur Resnarkoba
Polda Aceh Kombes Pol. Ade Sapari, SlK, MH.,
Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC
Aceh Sisprian Subiaksono; Kasi Narkotika & Zat
Adiktif Lainnya pada Kejaksaan Tinggi Aceh Ricky Febriandi dan Kasi Wastahti BNN Aceh Humbang Ompu Sunggu.
Komentar