BNN Amankan 100 kg Sabu di Aceh Timur

Nanggroe.net, Aceh Timur | Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dan Aceh berhasil mengamankan 100 kilogram (Kg) sabu dalam operasi yang dilaksanakan di Aceh Timur, tepatnya di Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Kamis (12/8/2021) malam, bu

Informasi yang diperoleh Serambi, dalam operasi itu, tim dari BNN Pusat dan Aceh juga berhasil membekuk seorang pelaku penyalahgunaan barang haram berinisial Sy (30), warga Kecamatan Julok, Aceh Timur. Namun secara detail Serambi belum mendapat informasi bagaimana kronologis penangkapan tersebut.

Informasi awal yang diperoleh, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima BNN Pusat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar di Aceh Timur. Tanggal 10 Agustus 2021, tim BNN Pusat tiba di Aceh untuk melakukan pengembangan.

Tim dari BNN Pusat dan Aceh berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar berinisial Sy, yang ditangkap di Desa Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Pada Kamis (12/8/2021).

“Penangkapan terhadap Sy oleh tim BNN Pusat ini merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan sebelumnya,” tulis informasi yang beredar tersebut.

Bersama Sy, tim BNN juga mengamankan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak empat karung yang diperkirakan seberat 100 Kg. Selain itu juga diamankan handphone, dompet dan kartu identitas, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Hingga tadi malam, Serambi belum mendapat penjelasan dari pihak BNN, baik Pusat maupun Aceh. Tetapi untuk diketahui, ini merupakan salah satu dari beberapa penangkapan terbesar narkotika jenis sabu di Aceh.

Pada 27 Januari 2021 lalu, polisi mengamankan sebanyak 350 kg sabu dari satu boat nelayan tanpa awak yang terdampar di dekat mulut kuala kawasan Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, berbatasan dengan Pandrah, Bireuen.

Tim Polda Aceh bersama Polres Bireuen kemudian memburu para tersangka. Hasilnya, sejak Januari sampai Maret 2021, sebanyak 14 tersangka berhasil ditangkap dalam waktu dan tempat terpisah. Para tersangka mulai disidangkan pada 27 Juli 2021 kemarin.

Mundur lagi ke belakang, pada akhir Desember 2020, polisi juga berhasil menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 201 kg sabu. Barang haram itu diambil dari kapal asing di tengah laut Aceh atas Michael, warga negara Nigeria.

Delapan terdakwa yang terlibat dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/7/2021). [Serambinews.com]

Komentar