BPN Tunda Pembayaran Lahan, Geusyiek Plu Pakam : Itu Sangat Tepat

Nanggroe.net, Aceh Utara | Soal berita yang sempat ditayangkan oleh beberapa Media terkait Puluhan Masyarakat Gampong Blang Pante yang meminta kejelasan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara tentang proses Pembebasan Lahan di Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Keureuto.

Bedasarkan Informasi yang dihimpun Nanggroe.net warga Blang pante mendatangi Kantor BPN Aceh Utara sejak Senin hingga Rabu untuk meminta kejelasan tuntutan mereka Soal pembebasan lahan eks PT. Hub Setya Agung yang diserahkan kepada Kecamatan Tanah Luas.

Atas sikap BPN yang menunda pembayaran meskipun didesak oleh Masyarakat Blang Pante yang dinilai tidak paham hukum, Masyarakat Plu Pakam sangat mengapresiasi atas sikap yang dilakukan Kepala BPN Aceh Utara.

Baca Juga:

Saksi Hadirkan Peta Kuno, Disidang Tapal Batas Plu Pakam – Blang Pante

Mengingat persoalan sengketa tersebut sedang bergulir di Pengadilan Negeri Aceh Utara, dalam artian belum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap, hal itu di ungkapkan oleh Geuchik Gampong Plu Pakam, Ridwan.

Lebih lanjut Ridwan yang juga di dampingi oleh perwakilan forum APDESI Tanah Luas mengungkapkan bahwa persoalan pembangunan Waduk Keureuto ia meminta untuk tetap di lanjutkan, karena tidak ada kaitan dengan tapal batas.

Namun BPN tetap harus menunda pembayaran tapal batas yang belum adanya putusan pengadilan, karena sangahan yang di layangkan pihak nya pada beberapa waktu yang lalu tidak adanya kaitan dengan Porsir

“Karena kami tidak ada kaitan dengan Paya Bakong, karena yang kami sanggah merupakan Tanah Eks HGU yang berada di Desa Plu Pakam, karena kami nilai bahwa adanya dualisme kepemilikan secara fakta masyarakat yang garap”, Ujar Ridwan.

Baca Juga:

Lagi-Lagi !!! Masyarakat Plu Pakam Kembali Datangi Pendopo Bupati Aceh Utara

“Soal tapal batas itu Forum APDESI kecamatan yang menyanggah bukan saya selalu Geuchik, Karena mereka (Forum Apdesi) nilai itu ego kecamatan”, Imbuh Ridwan.

Ditambahkan Ridwan atas dasar tanah tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 39 ayat (1) huruf f PP 24/1997 sebagai berikut :

PPAT menolak untuk membuat akta, jika perbuatan obyek hukum yang bersangkutan sedang dalam sengketa mengenai data fisik dan atau data yuridisnya. Dengan demikian, apabila tanah masih dalam sengketa di pengadilan (objek gugatan), maka BPN melalui PPAT wajib untuk menolak peralihan tanah tersebut pembuatan akta secara tertulis kepada pihak-pihak yang bersangkutan disertai alasannya

Komentar