ACEH UTARA | Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Tindak Pidana Kesehatan dengan cara memperjualbelikan Kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawasan Obat Dan Makanan RI.
Tersangka dan barang bukti diserahkan langsung oleh Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Banda Aceh kepada jaksa penuntut umum di ruang penerimaan tersangka dan barang bukti, Kamis (24/5/2023).
Kepala Seksi Intelijen Arif Kadarman, S.H mengatakan tersangka AN Alias HA diduga telah dengan sengaja melanggar Pasal 196 Jo. 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Akibat perbuatannya tersangka saat ini sedang menjalani penahanan dari Jaksa Penuntut Umum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon.
Tersangka tahan selama 20 hari sampai Berkas Perkara tersangka dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri IB Lhoksukon untuk dilakukan Penuntutan terhadap Tindak Pidana yang dilakukan oleh Tersangka.
Komentar