Nanggroe.net,Batu bara | Ikatan Mahasiswa Batu bara (IMABARA) Lhokseumawe-Aceh Utara tanggapi soal pengangkatan mantan Napi Narkoba (Arif Hanafiah) sebagai Kabag Tata Pemerintahan di Sekretariat Daerah kabupaten Batu bara, (21/01/2020) lalu
Sebelumnya, Arif Hanafiah pernah divonis hakim pengadilan Negeri Tebing Tinggi nomor putusan 518/Pid.B/2014/PN.TBT dengan pidana penjara 1 tahun penjara lantaran terbukti secarah sah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika pada 2014 lalu.
Merespon hal itu, Ikatan Mahasiswa Batu bara Lhokseumawe-Aceh utara turut angkat bicara, Menurut nya, Bahwa seorang pejabat struktural harus menjadi tauladan bagi masyarakat
“Bagaimana mungkin, Bupati Zahir Bisa melantik mantan napi narkoba di kabag tata pemerintahan? Seharusnya Bupati paham, sebelum melantik harus mempertimbangkan hal ini, pejabat ini tauladan untuk rakyat, kalau pejabat nya saja punya catatan hitam Narkotika, mau jadi apa Batu bara Ini, ” kata Abiyuda Firzatullah, (26/02/2020)
Abi, yang merupakan aktivis mahasiswa itu kembali menegaskan, Semua ada prosedur nya
“Dan Batu bara ini bukan daerah bar-bar, yang semuanya bisa jadi pejabat, semua ada aturan hukum nya,” Pungkasnya
Lanjutnya, Bupati Batu bara wajib mempertimbangkan Arif Hanifah selaku kabag tata pemerintahan
“Dan jika Bupati tetap ngotot, maka kami sampaikan mosi tak percaya pada Pemerintah Kabupaten Batu bara, “Lanjut Abi
“Ingat, Bupati pernah mendeklarasikan perang terhadap narkoba bahkan canangkan gerakan anti narkoba, jadi jangan kangkangi janji sendiri, ” Tandasnya
Laporan (AR)
Komentar