Nanggroe.net, Banda Aceh | Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Banda Aceh berhasil mengamankan Razali terpidana tindak pidana pemalsuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 8 tahun.
Razali ditangkap tim Tabur Kejaksaan di salah satu warung kopi di daerah Lampulo, Kota Banda Acehpada pukul 12.00 WIB (03/02/2021) setelah tim Tabur melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih 1 bulan di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, Ungkap Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf dalam konferensi pers, Rabu (3/2/2021)
Baca Juga : Ungkap Pelaku Pembakar Motor, Polisi Malah Temukan Dua Pemakai Sabu
“Razali ditangkap tim Tabur di salah satu warung kopi di kawasan Lampulo, Banda Aceh pada Rabu (3/2/2021) sekira pukul 12.00 WIB,”. Di sampaikan nya, pada Konferensi Pers.
Lanjut Kajati ” Razali merupakan terpidana tindak pidana Pemalsuan yang terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor: 2248 K/Pid/2012 tanggal 25 Juni 2012 dan menyatakan terpidana dihukum pidana penjara selama 7 bulan penjara,”.
Guna mempertangung jawabkan kesalahan nya , tim Tabur Kejaksaan langsung membawa terpidana ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Lambaro, Kabupaten Aceh Besar.
Komentar