Cabuli Santri, Oknum Pimpinan Dayah Dan Guru Ngaji Dihukum 28 Tahun Penjara

Nanggroe.net – Lhokseumawe, mantan oknum Pimpinan Dayah AI (45) dan Guru Ngaji My (26) divonis yang tega mencabuli santrinya mendapatkan hukuman yang berbeda oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah, Kota Lhokseumawe.

Pada hari Kamis (30/01/2020) telah dilakukan proses persidangan dengan agenda putusan yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak.

Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe menjatuhkan hukuman kepada terdakwa AI (45 tahun) vonis 190 bulan penjara, dipotong masa tahanan yang telah dijalani serta membayar restitusi emas kepada  korban sebesar 30 gram untuk masing-masing korban.

Sedangkan terdakwa MY (26 tahun), hakim memutuskan hukuman 160 bulan penjara dan membayar restitusi emas kepada satu korban sebesar 15 gram, dengan dipotong masa tahanan yang telah dijalani. Hasil dari putusan tersebut, kedua terdakwa menyampaikan banding melalui penasehat hukumnya.

“Putusan ini sudah sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan harapan dari keluarga korban”. Ujar Pengacara Korban Rida Nurdin, S.H

Saat ini, tim penanganan kasus terus melakukan upaya pemantauan dan pemulihan psikologis terhadap para korban dan keluarga dengan melibatkan tim psikologi P2TP2A yaitu psikolog klinis dan konselor.

“Proses hukum ini dapat menjadi contoh di lingkungan sekolah agama dan umumnya serta masyarakat”. Tutupnya (*)

Komentar