Carut Marut Pembebasan Lahan Waduk Keureuto, Diduga Terlibat Mafia Tanah

Nanggroe.net | Aceh Utara – Pada Tahun 2020 masyarakat Gampong Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara melakukan gugatan terhadap Geuchik Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong, Bupati Aceh Utara, Balai Wilayah Sungai Sumatera I, dan Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara.

Gugatan dilakukan secara Class Action oleh Geuchik Gampong Plu Pakam, Ridwan untuk membela hak tanah warganya yang di klaim sebagai tanah Gampong Blang Pante.

Diketahui tanah yang disengketakan tersebut merupakan lahan yang akan dibebaskan untuk lahan Proyek Vital Nasional Waduk Keureuto.

Masyarakat Plu Pakam memiliki dasar yang kuat bahwa tanah yang disengketakan tersebut merupakan milik beberapa warga gampong tersebut dan tanah tersebut termasuk ke wilayah Pemerintahan Gampong Plu Pakam, dasarnya adalah :
a. Peta Pembangunan Bendungan dari Dinas Pengairan Aceh.
b. Permendagri Nomor 45 tahun 2016 tentang Penetapan dan Penengasan Batas Desa.
c. Peta PUPR
d. Peta statistik Kabupaten Aceh Utara
e. Titik Koordinat Lokasi Bendungan Waduk
f. Peta Kabupaten Aceh Utara
g. Peta Kecamatan Tanah Luas.

Baca juga : Kasus Sengketa Pembebasan Lahan Proyek Vital Nasional Waduk keuruto, kembali Mendapat Jadwal Sidang Perdana

Pada literatur tersebut disebutkan bahwa wilayah Plu Pakam meliki batas sebagai berikut :

  • Sebelah Timur dengan sungai
  • Sebelah Barat dengan Gampong Bukit Makarti
  • Sebelah selatan dengan Kabupaten Bener Meriah
  • Sebelah Utara dengan Gampong Tumpok Aceh

Bedasarkan informasi dan data yang di terima Nanggroe.net bahwa, sebagian di wilayah Gampong Plu Pakam akan dilakukan Pembebasan tanah sekitar 294 Ha guna kepantingan proyek bendungan irigasi di Waduk keureuto.

Tahap sebelumnya pada Tahun 2017 telah dibebaskan tanah seluas kurang lebih 144 Ha dan kegiatan proyek bendungan irigasi Krueng Keureuto ini dikerjakan oleh Tergugat-III (Balai wilayah sungai sumatera I).

Sehingga menurut Penggugat guna mendukung pembangunan tentu harus di lakukan pembebasan lahan, namun pihak Blang Pante merasa keberatan atas hal itu, sehingga di lakukan rapat koordinasi yang di fasilitasi oleh Bupati, Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara dan pihak terkait pada 18 Maret 2020 terkait masalah batas Wilayah yang salah satu poin Berita Acara hasil rapat kordinasi itu.

Baca juga : DPW LKDN Aceh: Pemotongan Gaji Aparutur Gampong di Aceh Utara, Lelucon Tanpa Dasar Hukum Yang Jelas

Waktu pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi pangadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Krueng Keureuto di jadwalkan hari Kamis, 19 Maret 2020 sekira Pukul 09:00 Wib.

Sehingga pada waktu yang telah di sepakati, pihak ketua pelaksana yang juga menjadi tergugat dalam perkara sebelumnya turun ke lapangan untuk melakukan pelaksanaan investaris dan identifikasi pengadaan tanah di Desa Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas.

Maka pihak Blang Pante merasa keberatan dan tidak setuju dengan cara menghalangi kegiatan investarisasi dan identifikasi pengadaan tanah sehingga kegiatan yang telah di sepakati gagal, sementara pihak gampong Plu Pakam sangat mendukung kegiatan inventarisasi dan identifikasi yang akan di lakukan, demi percepatan dan keberhasilan pembangunan Waduk Keureuto agar cepat selesai, dan dapat membawa dampak positif kepada seluruh masyarakat Aceh Utara.

Sehingga pada Tanggal 22 April 2020, Bupati Aceh Utara melakukan pertemuan yang di hadiri oleh pihak Pengugat ( Geuchik Plu Pakam) dan para tergugat, dari pertemuan itu tergugat -II (Bupati Aceh Utara) berpedoman pada peta Topografi Kodam (Topdam) TNI – AD sehingga pembebasan Waduk Keureuto masuk dalam wilayah desa tergugat-I (Gampong Blang Pante) sehingga atas kesimpulan itu Pihak Plu pakam sangat merasa keberatan.

Baca juga : Sekda Aceh Utara: Draf Perbup Aceh Utara Tidak Bertentangan Dengan PP

Bedasarkan data pendukung diatas beberapa pihak yang sempat kami diskusikan mengenai Topdam menjelaskan ” Peta Topdam tidak dapat dijadikan pedoman untuk menentukan batas wilayah Desa dan Kecamatan, karena itu merupakan peta militer dalam menentukan batas wilayah operasi, sehingga beda hukumnya jika di berlakukan untuk menentukan tapal batas wilayah Desa,” paparnya.

Sehingga berdasarkan data awal tim Nanggroe.net melakukan penelusuran lapangan terhadap isu yang berkembang dan tim berdiskusi dengan tokoh masyarakat Desa, Tokoh Aktivis GAM dan Tokoh Mahasiswa Kecamatan Paya Bakong menyampaikan bahwa, mereka sudah melihat persoalan ini secara benar dan Obyektif, intinya mereka tidak berpijak pada ego sektoral dan wilayah tapi mereka melihat persoalan ini secara aspek keadilan dan yang sebenarnya bahwa wilayah yang sedang di sengketakan tersebut benar sejak dulu masuk dalam wilayah Plu Pakam Tanah Luas, hanya saja persoalan ini sudah di politisasi oleh sekelompok pihak yang mempunyai kepentingan, namun permainan jahat ini sudah di lakukan secara berjamaah, diduga beberapa oknum pejabat terlibat dalam kasus ini.

Bahwa persoalan ini patut diduga ada keterlibatan sejumlah mafia tanah yang mengandalkan jabatan dan keilmuannya guna tercapai kepentingan di proyek Obyek Vital Nasional Waduk Keureuto.


Editor : Bulqaini

Komentar