Nanggroe.net, Jakarta | Pemerintah China kini membuka kantor keamanan baru untuk para agen intelejennya yang akan mulai beroperasi secara terbuka di Hong Kong di bawah Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional yang baru-baru ini diberlakukan.
Dilansir dari AFP, Kamis (9/7), bahwa kantor untuk para intelejen China yang baru itu merupakan hotel yang diubah menjadi markas badan keamanan Hong Kong.
Lokasi kantor itu menghadap ke arah Taman Victoria yang biasa dijadikan lokasi unjuk rasa para demonstran Hong Kong selama bertahun-tahun.
Baca Juga : Israel Terus Menyiksa Warga Palestina di Tepi Barat dan Al-Quds
Dalam acara yang di buka tersebut juga hadir sejumlah pejabat pemerintahan dan pejabat kepolisian Hong Kong. Polisi setempat juga juga memblokir jalanan di sekitar lokasi dan memasang bari kade yang berisi air disekelilingnya.
Pada acara itu, juga dikibarkan bendera China di tiang yang berdiri diluar gedung tersebut. Plakat yang dibuka itu memiliki logo resmi Republik Rakyat China.
“Kantor penjaga keamanan Nasional Pemerintahan Rakyat Pusat di Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong diresmikan disini”, dilansir dari kantor berita China kamis (9/7/), tulis Xinhua News Agency dalam laporannya.
Baca Juga : Pantau Musuh di Angkasa, Israel Luncurkan Satelit Mata-Mata Terbaru
Pemerintah China sebelumnya memberlakukan Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional yang baru untuk Hong Kong mulai pekan lalu. UU itu menargetkan aksi subversi atau penggulingan pemerintah, terorisme, pemisahan diri, dan juga kolusi dengan pihak asing.
Karena UU baru ini juga disebut sebagai perubahan paling radikal dalam kebebasan dan hak otonomi di Hong Kong, sejak Inggris menyerahkan kembali pada tahun 1997.
Aturan hukum baru ini juga digunakan untuk memberantas perbedaan pendapat di China daratan. China melalui UU baru itu polisi di Hong Kong telah mulai menangkap orang-orang yang menyuarakan pandangan politik tertentu yang kini di anggap legal, seperti menyuarakan kemerdekaan atau otonomi.
Pemberlakuan UU Keaamanan Nasional ini diputuskan oleh pemerintah China, dan melangkahi parlemen di Hong Kong. Kini pemerintah Beijing tersebut menyatakan dengan UU ini pihaknya memiliki Yuridiksi untuk menangani atas kasus yang di anggap paling serius di Hong Kong.
Melalui UU ini pihak Beijing juga secara terbuka bekerja di dalam wilayah Hong Kong, aparat atau agen-agen rahasianya. Memiliki wewenang menyelidiki dan menuntut setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di Hong Kong.
Komentar