Nanggroe.net | Seorang Pemuda berinisial A (28) asal Waso, Nusa Tenggara Timur terpaksa harus berurusan dengan Unit Jatanras Satreskrim Polres Kotawaringin Barat akibat kasus penggelapan.
Tersangka dilaporkan karena telah membawa lari satu unit sepeda motor milik kekasihnya sendiri.
Kasatreskrim Polres Kobar, AKP Rendra Aditia Dhani, Selasa (24/8), mengatakan peristiwa ini terungkap setelah korban melapor kepada pihak kepolisian bahwa kendaraan miliknya digelapkan tersangka yang tak lain merupakan kekasih korban.
Baca Juga :
Israel Serang Gaza Lewat Udara, Fasilitas Hamas Jadi Sasaran
Awalnya tersangka meminjam sepeda motor kepada korban, dengan alasan pergi ke tempat reparasi kendaraan. Namun setelah ditunggu sekian lama, sepeda motor yang dipinjamkan tak kunjung dikembalikan.
“Awal mulanya terlapor meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam kepada pelapor dengan alasan mau ke bengkel. Namun sampai dengan saat ini sepeda motor tersebut tidak dikembalikan,” ujar AKP Rendra Aditia Dhani.
Karena merasa dirugikan, sambung Rendra, korban melaporkan perkara ini kepada polisi.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 29.700.000 (dua puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotawaringin Barat,” lanjut Kasatreskrim Polres Kobar.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka terancam terjerat Pasal 378 atau 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Saat ini tersangka dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat bernomor polisi KH 6219 RK sudah diamankan pihak kepolisian. [Kumparan]
Komentar