Nanggroe.net, Banda Aceh | Opsnal Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial MS (32) pada Selasa 29 September 2020, Ia ditangkap polisi karena mencuri satu unit handphone di Parkiran Kantor Meunara Indonesia, Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, SIK, mengatakan bahwa pelaku ditangkap di salah satu rumah Komplek Perumahan Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
“Kejadian ini disaat korban memarkirkan sepeda motor dihalaman kantor Meunara Indonesia. Pada saat itu handphone miliknya tertinggal di box bagian depan sepeda motor miliknya,” kata Kasatreskrim.
Baca Juga : Hati-Hati, Gamis Terlilit Gir Motor Seorang Wanita di Aceh Utara Meninggal Dunia
“Sehingga disaat korban teringat bahwa barang berharga miliknya tersebut tertinggal, korban kembali lagi kelokasi parkir dan melihat, Hanphone miliknya telah hilang,” jelasnya.
Lanjut Kasat, atas dasar saksi dan alat bukti lainnya di lokasi kejadian, Polisi mencoba mengumpulkan data sehingga dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang menggunakan handphone milik korban yang hilang pada bulan April 2020 silam.
“Saat kami lakukan pencarian, kami menemukan arah wajah pelaku dan melakukan pencarian informasi kepada warga dengan memperlihatkan foto pelaku, sehingga berdasarkan informasi itu pelaku berada di lokasi penangkapan dengan menyita barang bukti berupa satu unit Handphone dari tangan pelaku,” ungkap. AKP Ryan.
AKP Ryan mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar lebih berhati-hati disaat membawa Handphone dengan mengendarai kendaraan bermotor khususnya roda dua, jangan sampai Handphone di simpan dalam box motor, syukur-syukur kalau teringat dan ini salah satu bentuk memberikan kesempatan kepada orang lain dalam berbuat kejahatan.
“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dan diancam hukuman selama 5 tahun penjara,” pungkas AKP Ryan.
Komentar