Nanggroe.net, Lhokseumawe | Seorang pria berinisial AA (32) warga Gampong Meunasah Bukit, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara berhasil ditangkap oleh oleh Polisi pada Rabu 19 Agustus 2020.
AA ditangkap terkait kasus pencurian sepeda motor yang terjadi saat rumah kosong sedang ditinggalkan pemilik rumah.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.IK, MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarasi pada Jum’at (21/8) mengatakan bahwa kronologis kejadian berawal dari laporan korban terkait laporan kehilangan sepeda motor di rumahnya ketika korban bersama keluarga pergi keluar rumah.
Baca Juga : Dipercayai Jaga Rumah, Pemuda di Banda Aceh Malah Jual Isi Rumah
Saat itu, Rabu tanggal 12 Agustus 2020 sekira pukul 22.30 wib korban pergi ke desa Krueng geuku untuk menjenguk keponakan yang sedang sakit bersama keluarga dengan menggunakan mobil Avaza wana putih dan meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci, ujarnya Jum’at (21/08/2020).
“Namun, ketika korban kembali sekitar pukul 24.00 Wib korban melihat sepeda motor miliknya yang diparkir diruang dapur sudah tidak ada lagi, selanjutnya korban langsung melaporkan kejaduan tersebut ke Polsek Kuta Makmur,” ujarnya.
Setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan, Kapolsek Kuta makmur berhasil melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku AA pada Rabu 18 Agustus 2020 di kawasan Krueng Mane, Aceh Utara
“Sementara barang bukti motor hasil pencurian pelaku diamankan di kawasan Kabupaten Aceh timur,” ungkapnya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kuta Makmur, untuk kepentingan proses pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,”pungkasnya
Komentar