BENER MERIAH | Sangat memprihatinkan dunia pendidikan diduga ada potensi dipermainkan (disalah gunakan) oleh oknum tertentu terkait Anggaran Dana BOS.
Kita ketahui bersama, lembaga pendidikan merupakan lembaga pencetak Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, berwawasan yang cemerlang, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam hal ini, adanya informasi yang tak sedap tentang Penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Cabang Dinas Bener Meriah setingkat SMA, SMK Dan SLB. Hal itu menjadi perbincangan dikalangan wali murid serta di beberapa kalangan Guru.
Diketahui bahwa, di beberapa sekolah pada akhir Bulan September 2023 masih ada sebagian sekolah belum memasang pengumuman Penggunaan Dana BOS.
Menurut informasi yang diperoleh Nanggroe.media, dikutip dari suarajurnalisnews.com Senin, (30/10/23) bahwa beberapa pihak guru disekolah, mereka tidak tahu sama sekali tentang keuangan dan informasi Dana BOS.
Menurut Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan yaitu, menjamin masyarakat untuk menerima informasi dari pejabat publik, termasuk mempertanyakan keterbukaan penggunaan dana yang bersumber dari APBN dan APBA .
Pejabat publik wajib memberikan informasi yang diperlukan kepada masyarakat (yang meminta) dan apabila tidak memberikan, menyampaikan dapat dikenai hukuman penjara atau denda jika mengabaikan permohonan keterbukaan informasi tersebut.
Lanjut, salah seorang Guru yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa, “gelahta bagi rata renye pake a, kati cuge e mangan rara ni neraka” diartikan bahwa “biarin aja mereka bagi rata. Biar mereka merasakan memakan api neraka”.
Dilanjutkan kembali, “cogah mu kepung nos laporen neba”, artinya “banyak bohongnya dalam membuat sebagian laporan”, ujar salah seorang guru tersebut.
Diketahui bersama, bahwa Cabang Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan Intruksi nomor 421/0.1/1000/2023 tanggal 2 Oktober 2023, yang di tanda tangani oleh Mustafa Abdi, tentang Pemberitahuan Tata Kelola Satuan Pendidikan, terutama pada salah satu poinnya, memperjelas tentang transparansi penggunaan dana sekolah.
Aman Naufal merupakan Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garis Merah mengatakan bahwa, hampir sebulan surat itu dilayangkan, hingga saat ini masih ada beberapa sekolah yang enggan memajang informasi dan realisasi dana BOS di sekolah.
Hal itu tentunya membuat tanda tanya tentang penggunaan dana sekolah di bawah naungan Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah beberapa tahun belakangan ini.
Aman Naufal menyebutkan, karena dengan terbitnya surat ini justru semakin memperjelas peran Kacabdin Bener Meriah tentang Pengelolaan Dana BOS di tingkat SLTA, SMK dan SLB. Sehingga dugaan adanya larangan dari Kacabdin Bener Meriah, kepada para dewan Guru untuk mengetahui Realisasi Penggunaan dana BOS semakin nyata.
Ia juga menegaskan, tidak segan untuk angkat bicara atas kekecewaannya terhadap kurangnya transparansi terhadap informasi mengenai penggunaan dana BOS tersebut.
“Kementerian Pendidikan Nasional sebetulnya sudah memerintahkan transparansi Pengelolaan dan Penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah di Tanah Air. Namun, keterbukaan informasi penggunaan dana BOS tersebut kerap berhenti di tingkat sekolah yang memiliki kewenangan otonomi atas pemanfaatan dana BOS tersebut,” kata Aman Naufal.
Aman Naufal juga mengatakan, sempat beredar informasi mengenai penggunaan dana BOS ini, hanya boleh diketahui oleh Kepala sekolah dan bendahara sekolah. Bahkan dari informasi yang kami terima, katanya Guru datang ke sekolah hanya untuk mengajar dan jangan cari kesibukan dengan penggunaan atau realisasi Dana BOS.
“Ini kan semakin menguatkan dugaan bahwa Kacabdin punya peran penting untuk menghalangi orang lain memperoleh informasi Penggunaan Dana BOS di sekolah, sehingga kita menduga Kacabdin Pemain dalam lingkaran Dana BOS tersebut,” ucapnya.
Selanjutnya, Aman Noval menambahkan, orang tua siswa juga harus lebih berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), demi terciptanya transparansi BOS. Dengan berdiam diri, transparansi penggunaan dana BOS tidak akan terwujud dengan baik.
“Orang tua siswa juga berhak mengetahui penggunaan dana BOS tersebut dengan menanyakan kepada pihak sekolah. Walaupun hal ini seringkali diabaikan karena keberadaan putra-putri mereka sebagai siswa di satuan sekolah tersebut, justru mereka takut mendapat sanksi atau tudingan dari pihak sekolah. Akibatnya, banyak orang tua siswa memilih diam dan tak memperdulikan hal tersebut agar pendidikan anaknya tak terganggu,” ucapnya.
“Orang tua wali murid jangan segan kalau melihat ada pelanggaran pemakaian dana BOS, tanyakan dan laporkan,” tambahnya.
Harapan kita kepada APH untuk melakukan penyelidikan terhadap pertanggung jawaban Dana BOS dari Tahun 2021 sampai tahun 2022 di sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Cabdin Bener Meriah, karena ada dugaan bahwa Cabdin juga sebagai penerima manfaat dari Dana BOS tersebut.
“Hal ini berkaitan dengan dokumen LPJ BOS yang sudah kami dapatkan bahwa ada potensi LPJ yang salah satu item kegiatannya di duga fiktif di salah satu sekolah yang kami temui,” terang Aman Naufal.
Dalam hal itu, penulis juga menyayangkan dengan adanya dugaan dana BOS disalah gunakan oleh oknum tertentu. Hal itu, salah satu penghambat kualitas pembelajaran di dunia pendidikan.
Seharusnya dengan adanya sarana dan prasarana yang memadai, kualitas pendidikan (pembelajaran) dapat mencerdaskan kehidupan bangsa yang lebih baik.
Komentar