Nanggroe.net, Banda Aceh | Darwati A. Gani menyoroti tingginya tingkat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di wilayah Provinsi Aceh.
Berdasarkan data yang dimiliki pada Semenjak Menjabat sebagai Dpra ,terdapat banyak kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di Provinsi Aceh.
Saya merasa menyayangkan dan miris ketika mendengar jumlah kasus yang tergolong tinggi atas kasus pelecehan seksual terahdap perumpuan dan anak ,apalagi kasus yang di Aceh timur Kemaren dulu ,” kata Darwati A. Gani, Rabu (25/11/2020).
Menurutnya, kasus pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan ini seperti fenomena gunung es. Sebab, apa yang terlihat di permukaan itu hanya sedikit dibandingkan apa yang ada di dalamnya.
Bahkan, sering terjadi, kekerasan kerap dilakukan oleh orang-orang dekat korban.
Untuk mengantisipasi hal itu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Darwati A Gani mengatakan, upaya pencegahan dapat dilakukan sosialisasi dari tingkat desa, tidak hanya dari pemerintah tetapi semua stakeholder.
“Masyarakat di tingkatan desa perlu duduk bersama untuk mengenali dan membahas peristiwa-peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di wilayahnya sehingga mereka bisa menyusun langkah-langkah untuk mencegahnya,” kata Darwati A Gani kepada Nanggroe.net via instagram Rabu (25/11/2020).
Selain itu, Darwati mengatakan perlunya perlindungan kepada korban kekerasan seksual, agar tidak terus menyalahkan korban.
“Jangan menyalahkan mereka yang menjadi korban, karena atas alasan apapun kekerasan seksual adalah perbuatan keji yang tidak dibenarkan,” ujarnya.
Darwati juga menambahkan yang perlu kita ketahui kasus kejahatan anak dan kasus kejahatan perumpuan dan kejahatan-kejahatan lain dimana saksi enggan dan bahkan takut untuk melaporkan kejahatan yang dilakukan terhadap diri korban itu sendiri.
Darwati menilai, upaya yang perlu dilakukan pemerintah adalah perlunya hukuman berat yang dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan juga harus hadir Hukum yang progersif untuk memberikan keadilan bagi korban, sehingga kekerasan seksual tidak dengan mudahnya terus berulang lagi di Aceh.
Seperti diketahui, belum lama ini DPRA bersama instansi terkait membentuk tim kecil penegakan hukum bagi pelaku kejahatan seksual dan fisik terhadap perempuan dan anak. Pembentukan tim ini berlangsung dalam rapat kerja di ruang rapat Badan Anggaran (BANGGAR) DPRA, Selasa (17/11/2020).
Darwati A Gani mengatakan, kini dinas terkait sedang menyusun rencana aksi yang dilakukan tim untuk melihat dan mengkaji regulasi selama ini.
“Setelah tim terbentuk pada 17 November lalu, saat ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh selaku leading sector sedang menyusun action plan dan langkah-langkah yang akan dilakukan oleh tim guna melakukan kajian terhadap regulasi dan pelaksanaan penegakan hukumnya selama ini,” jelasnya.
Komentar