Demisioner Ketum PMII Lhokseumawe Kecam Kekerasan Oknum Polisi ke Aktivis PMII Pamekasan

Nanggroe.net, Aceh Utara | Demisioner Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Kota Lhokseumawe, Sahabat Imam mengecam tindakan kekerasan aparat kepolisian terhadap aktivis PMII Pamekasan.

Hal itu terjadi saat saat PMII Pamekasan melakukan aksi tolak tambang ilegal di depan Kantor Bupati Pamekasan, pada Kamis (25/6).

“Kami mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh oknum institusi Polri, terkhusus Polres Pamekasan,” tegas Imam dalam rilisnya dikirim ke Nanggroe.net Jum’at (26/6).

Menurutnya, seharusnya pihak kepolisian bisa mengayomi dan memberikan rasa aman dan nyaman dalam menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan amanat undang-undang Negara Republik Indonesia.

“Kenapa justru melakukan tindakan represif terhadap aksi PMII Pamekasan, dengan alasan apapun, pemukulan terhadap massa aksi tidak bisa dibenarkan,” tandasnya.

Lanjutnya, aksi tolak tambang tersebut murni berangkat dari kegelisahan dan aspirasi masyarakat daerah pertambangan. Serta ia menilai Polres Pamekasan tidak tegas dalam penindakan soal tambang ilegal di Pamekasan.

Imam menegaskan terjadinya tindak kekerasan tersebut menjadi bukti bahwa Kapolres Pamekasan telah kehilangan kendali dalam mengontrol aparat kepolisian yang ada di bawah komandonya.

“Kapolres Pemekasan adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadinya tindak kekerasan pada aksi hari ini,” cetusnya

Lebih jauh, Sahabat Imam mendesak Kapolda Jatim untuk menindak tegas Kapolres Pamekasan dan bertanggungjawab dalam mengusut tindakan represif pengamanan massa aksi.

“Kami mendesak Kapolda Jatim untuk mengusut tuntas tindakan represif aparat keamanan pada massa aksi dan memberi sanksi terhadap oknum polisi tersebut agar hal serupa tidak pernah terjadi lagi di daerah mana pun,” pintanya.

“Apabila pernyataan ini tidak di indahkan maka kami tinggal menunggu intruksi dari pengurus besar PMII untuk melakukan aksi di daerah kabupaten-kota yang ada di Indonesia,” pungkas Sahabat Imam.

Komentar