Demo Aparatur Desa Minta Perbup Dicabut, Pemerintah: Produk Hukum Sudah Sesuai Mekanisme

Nanggroe.net, Aceh Utara |Aksi demonstrasi aparatur Desa di Aceh Utara yang dilakukan oleh ratusan aparatur di depan Kantor Bupati setempat pada Selasa (9/3) baru berakhir pada pukul 19:00 Wib.

Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) juga tergabung di dalam aksi yang menuntut Pemerintah Aceh Utara mencabut Perbup Nomor 3/2021 tentang ADG.

Para demonstran fokus menyampaikan aspirasi terkait pemotongan jerih aparatur Desa dan penghapusan dana anak yatim dan majlis ta’lim di Desa.

Pada pukul 16:00 Wib, sebanyak 18 perwakilan aparatur dan mahasiswa diminta masuk ke dalam kantor Bupati untuk bernegosiasi dengan Pemerintah Aceh Utara di Ruang Op.Room.

Baca Juga:

Ratusan Aparatur Desa Aceh Utara Demo Kantor Bupati

Pihak pemerintah diwakili oleh Asisten I Dayan Albar, Asisten III Drs. Adamy, M.Pd, Kabag Hukum Fadhil, S.H, M.H., dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPPKB) Fakhrurrazi serta beberapa stakeholder lainnya.

Negosiasi berlangsung alot, perwakilan aparatur Desa dan mahasiswa meminta pemerintah untuk membatalkan Perbup No. 3/2021 serta mempertanyakan mengapa gaji Geuchik tidak dipotong sedangkan gaji aparatur lain dipotong.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kadis DPMPPKB Fakhrurrazi mengatakan pengalokasian anggaran untuk anak yatim dan majlis ta’lim masih bisa dilakukan oleh Desa dan sudah ada dalam Perbub No. 2/2021.

“Itu dapat dialokasikan dari Dana Desa. Malah untuk majlis ta’lim cakupannya lebih luas. Bisa buat musabaqah, lomba-lomba keagamaan dan hari besar Islam”, Tegas Fakhrurrazi.

Baca Juga:

Sah ! Gaji Anggota Tuha Peut Di Aceh Utara Rp. 260 Ribu Per Bulan

Lebih lanjut, Kabag Hukum juga memberikan keterangan terkait mekanisme mengeluarkan produk hukum Daerah. Setiap aturan tentunya berpedoman kepada UU No 12/2011 dan Permendagri Nomor 80/2015 tentang pembentukan produk hukum Daerah.

“Semua tahapan sudah dilakukan, dan semua mekanisme sudah dilalui. Namun untuk cabut tentu ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi”, terang Fadhil.

Sementara itu Asisten III menjelaskan mengapa terjadi pemotongan siltap (gaji) aparatur Desa terjadi karena kekurangan pendapatan dari transfer pusat. Apalagi sekarang sudah keluar PMK Nomor 117 dimana ada pemangkasan anggaran untuk Covid.

Sedangkan untuk membatalkan Perbup Adamy mengatakan hal yang senada dengan Kabag Hukum.

“Secara formil dan materil kami rasa tidak ada cacat disitu (Perbup-red). Jika memang  dirasa ada yang inkonstitusional kami rasa tidak seperti itu”, jelas Adamy.

Komentar