Nanggroe.net, Aceh Utara | Seorang anak gadis sebut saja yang masih berumur 16 ahun dan duduk di kursi kelas 2 Sekolah Menengah Atas (SMA) melaporkan Pasutri yakni ayah kandung bersama Ibu tirinya ke Mapolres Aceh Utara.
Korban melakukan hal itu lantaran ayah kandung dan Ibu tirinya diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Bedasarkan Laporan itu, Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, mengamankan Pasutri yang berinisial AM dan R yang saat ini kini keduanya sudah mendekam di sel tahanan Polres Aceh Utara.
Baca Juga : Pria di Aceh Timur Rampas Handpone dan Perkosa Seorang Gadis
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi turut membenarkan kejadian ini dan menyebutkan jika penganiayaan yang dilaporkan korban terjadi pada Minggu, 21 Juni 2020 tepat di depan rumah Pasutri yang kini jadi tersangka.
Lebih lanjut, Kanit PPA Sat Reskrim Bripka T Ariandi menerangkan jika korban mengaku dianiaya oleh Ibu tiri dan ayah kandungnya, penganiayaan itu pula terjadi di depan mata Ibu kandung korban.
Pihaknya juga mengaku telah memiliki surat Visum Et Referum dari kejadian penganiayaan yang dialami oleh korban.
“Sebelumnya korban dan pelaku R terlibat adu mulut, kemudian datang AM membawa potongan kayu dan menyerahkannya pada R untuk memukul korban, bahkan AM juga ikut memukul anaknya itu dengan tangannya,” ujar Bripka T Ariandi, Senin (6/7).
Setelah pemukulan itu datang seorang saksi AZ melerai kejadian itu dan menyuruh korban pulang, namun karena baru saja dipukuli, korban tidak bisa mengendarai sepeda motornya, sehingga korban dan ibunya dibawa AZ kerumah Keuchik.
“Karena diketahui keributan disertai kekerasan antara korban dan pelaku sudah sering terjadi, perangkat Desa setempat mengarahkan korban dan ibu kandungnya untuk membuat laporan Polisi,” ujarnya
Komentar