Diduga Gangguan Jiwa, Pria Asal Seunuddon Bawa Kabur Dua Unit Yamaha Mio

Lhoksukon, NANGGROE.MEDIA | Polsek Seunuddon kesatuan Polres Aceh Utara saat ini mencari pemilik sah dari dua unit sepeda motor Yamaha Mio yang sebelumnya diserahkan oleh warga ke Polsek setempat pada Selasa (14/5/2024).

Sempor pertama yakni Mio Sporty warna merah hitam dengan Nopol BK 3111 XC Nomor rangka MH328D00A9J25898, Nomor Mesin 28D-626547, kemudian Mio Sporty warna hitam tanpa Nopol dengan Nomor Rangka MH328D00B9J706740 dan Nomor mesin 28D-707291.

“Bagi siapapun warga Masyarakat yang merasa memiliki sepeda motor dengan identitas tersebut agar dapat mengambil sepeda motornya di Polsek Seunuddon dengan melengkapi kelengkapan surat-suratnya, silahkan diambil gratis,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kapolsek Seunuddon Iptu Jimmy Hasibuan, Jumat (17/5/2024).

Ia menyampaikan kedua sepeda motor itu awalnya dibawa pulang oleh Muhammad Rizal (21) seorang warga Gampong Blang Tue Kecamatan Seunuddon, pria itu dilaporkan memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

“Sepmor tersebut dibawa oleh Muhammad Rizal ini kerumahnya dalam waktu yang berbeda, dan pada saat ditanyakan oleh pihak keluarga tidak ada kejelasan pasti kapan dan darimana sepmor tersebut diambil (didapat), kemudian pihak keluarga melaporkannya kepada Kepala Desa yang kemudian ke dua Sepmor tersebut diserahkan ke Polsek Seunuddon,” ungkap Iptu Jimmy.

Dari keterangan Muhammad Rizal ini, Kapolsek menyampaikan bahwa Sepmor Mio warna merah hitam dengan nopol BK3111XC diambil di wilayah Banda Aceh, sedangkan Sepmor Mio warna hitam Tampa Plat Nomor diambil di wilayah Ranto Peureulak, Aceh Timur.

“Keterangannya Muhammad Rizal ini tentu tidak bisa dipertanggungjawabkan, jawaban yang kurang kepastiannya mengingat riwayat gangguan kejiwaan yang ia derita, untuk itu kita telah meminta pihak keluarga memeriksa kembali kondisi kesehatannya ke Rumah Sakit,” terang Iptu Jimmy

Komentar