REDELONG | Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah berhasil mengamankan dua orang warga yang diduga menyalahgunakan Narkotika jenis sabu, Jumat (24/03/23).
Kedua warga yang diringkus Polisi tersebut berinisial AB (25), warga Kampung Gajah Putih, Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah, dan CR (42), warga Kampung Arul Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.
Informasi yang diterima Nanggroe.media, Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K mengatakan bahwa, AB (25), di tangkap diseputaran Kampung Gajah Putih, Kecamatan Gajah Putih, pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023, sekira pukul 22:00 WIB, dan CR (42), di tangkap di Kampung Arul Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo juga pada hari Kamis sekitar pukul 23:30 WIB.
“Bersama pelaku CR (42), petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 paket plastik transparan yang di duga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 4,70 gram, 1 bungkus plastik warna biru yg berisikan narkotika jenis ganja, dengan berat 63,60 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap bong lengkap dengan kaca pirek, 1 unit hp android merk samsung, uang tunai Rp. 800.000,” kata Indra.
Lebih lanjut, bersama pelaku AB (25), petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 paket plastik transparan yang di duga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat 0,84 gram, 1 lembar tisu warna putih, 1 buah alat hisap bong lengkap dengan kaca pirek, 1 unit hp android merk vivo warna ungu dan uang tunai Rp 500.000.
Indra Novianto menjelaskan, penangkapan terhadap diduga pelaku tersebut setelah Personel Satreskoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat untuk transaksi narkoba.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah langsung meresponnya dan menuju ke TKP.
Pada saat tiba di TKP anggota unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bener meriah mengamankan satu orang laki-laki yang bernama AB (25) dan sejumlah barang bukti berupa Narkotika Jenis Sabu.
Dari hasil interogasi, awal terhadap AB (25), kepada polisi AB (25), mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama CR (42), dan barang haram tersebut guna untuk di jual kembali.
“Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan dan pada pukul 23:30 WIB petugas berhasil menangkap CR (42), yang sedang berada di dalam rumahnya di Kampung Arul Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, dan dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti yang sudah kita sebutkan tadi,” ungkap Indra.
Untuk saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Laporan: Bardian Ir
Komentar