Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Seorang Dokter di Aceh Timur Dipolisikan

Nanggroe.net, Aceh Timur | Seorang Dokter berinisial H di laporkan ke polisi akibat melakukan perbuatan asusila kepada soorang pasien yang sedang di rawat di rumah sakit.

Pelecahan seksual terhadap pasien tersebut di lakukan oleh Oknum Dokter di (RSUD) Rumah Sakit Umum Daerah, Sultan Abdul Aziz Syah, Aceh Timur.

“Korban HJ (20) melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Timur pada Senin, 8 Juni lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Dia melapor dr. H atas dugaan pelecehan seksual,” kata Kasubbag Humas Polres Aceh Timur AKP Muhammad Nawawi saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/6).

Baca Juga : Geger, Warga Aceh Timur Temukan Bayi Tergeletak di Depan Rumah

Dugaan terjadinya pelecehan seksual kepada korban bermula pada saat korban datang ke rumah sakit untuk melakukan operasi penyakit tumor payudara yang di deritanya pada hari Selasa 2 Juni 2020 lalu.

Disaat korban tiba di RSUD, korban diperiksa di Instalasi Gawat Darurat (IGD) oleh seorang oknum perawat.

Sebelum terjadinya pelecehan tersebut korban sempat di bawa keruang rawat inap dan tak lama kemudian korban yang berinisial HJ dibawa ke salah satu ruang pemeriksaan dengan mengunakan kursi roda.

Setelah sampai di ruang pemeriksaan ternyata alat yang digunakan oleh H untuk memeriksa korban tidak berfungsi, sehingga Dokter H tersebut menyuruh perawat untuk meninggalkan lokasi dan menutup semua tirai.

Sesaat tirainya sudah di tutup oleh perawat disitu lah diduga terjadinya pelecehan seksual kepada si korban dengan cara memasukkan jarinya ke Organ Intim korban.

Polisi mengatakan proses terjadi pelecehan tersebut awalnya H diduga membuka celana dan celana dalam yang digunakan oleh pasien hingga sebatas lutut korban. Dan dokter tersebut diduga memasukkan salah satu jarinya ke Organ intim korban dengan cara berlahan.

“Terlapor mengeluarkan jarinya dan mengambil gel dan mengoleskan pada kedua belah tangan terlapor,” katanya.

Tidak hanya sampai disitu H kemudian diduga kembali melakukan pelecehan kepada korban dengan kembali memasukkan jarinya kedalam organ intim korban sambil satu tangan kirinya meremas-remas payudara korban dan mengatakan soal benjolan serta menanyakan masalah sering keputihan atau tidak.

“Korban trauma akibat kejadian tersebut,” jelas Nawawi.

Karena pasien tidak terima atas perlakuan dokter tersebut Korban lalu membuat laporan ke Polres Aceh Timur dengan Laporan Polisi bernomor: LP/64/Res.1.24./VI/2020/SPKT, Tanggal 08 Juni 2020.

Sampai saat ini, Polisi masih menyelidiki kasus tersebut lebih mendalam.

Komentar